jpnn.com, BATAM - Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi, membantah pihaknya memiliki tunggakan pembayaran klaim sebesar Rp 20 miliar ke RSUD Embung Fatimah Batam.
"Angka dari mana itu? Berdasarkan apa penghitungannya dan apa buktinya?" ujar Irfan kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (15/8).
BACA JUGA: Dokter Mogok, Direktur RSUD: Anggaran Tak Cukup karena BPJS Menunggak Tagihan
Menurut Irfan, sangat tidak masuk akal jika BPJS Kesehatan disebut menunggak pembayaran klaim hingga tiga bulan.
Sebab sesuai prosedur yang ada, pembayaran klaim maksimal 15 hari sejak tagihan diterima. Jika melewati batas 15 hari, BPJS Kesehatan akan mendapat sanksi.
BACA JUGA: Mogok Dokter Berlanjut, Pelayanan di RSUD Ini Tutup, Pasien Terpaksa Balik Kanan
"Apalagi disebut sudah tiga bulan menunggak. Ini jelas di luar aturan BPJS Kesehatan," kata Irfan lagi.
Untuk RSUD Embung Fatimah, pihaknya sudah membayarkan klaim sesuai berita acara yang diajukan. Dirincikannya, untuk pengajuan pembayaran rawat inap sudah dibayarkan hingga Februari sesuai berita acara yang masuk ke BPJS.
BACA JUGA: 1.600 Penghuni Liponsos Belum Terdaftar BPJS Kesehatan
Sedangkan untuk rawat jalan, sudah dibayarkan hingga Maret dan dalam proses verifikasi untuk pembayaran bulan April.
"Karena yang pengajuan April, berita acaranya baru dimasukkan 7 Agustus lalu," ungkapnya.
Irfan menyebut, saat ini ada 19 rumah sakit di Batam yang menjadi mitra BPJS Kesehatan Cabang Batam. Kata dia, pembayaran klaim kepada 19 rumah sakit lancar, asalkan semua tagihan lolos verifikasi.
"Mengklaim biaya tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau ada yang tidak sesuai syarat, terpaksa harus dilengkapi dulu baru kembali di proses. Tapi intinya sampai sekarang kami tidak ada nunggak," pungkas Irfan. (eja/nji)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko PMK Dorong Survei Terkait Pelayanan BPJS Kesehatan
Redaktur & Reporter : Budi