jpnn.com, BOGOR - Eksistensi Bidang Datun Kejaksaan dalam upaya pendampingan hukum ke sejumlah program pembangunan di pemerintahan daerah telah dirasakan oleh banyak pihak, terutama RSUD Kota Bogor.
Wakil Direktur RSUD Kota Bogor Yani mengatakan bahwa sejak dilakukan pendampingan oleh Datun Kejari Kota Bogor, beberapa tahun terakhir ini mereka lebih taat administrasi dan melek hukum.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Tuding Jaksa Terima Uang dari Dito, Kejari Serang Buka Suara
Bukan itu saja, kata dia, Datun Kejari Kota Bogor telah membantu agar setiap proses pelelangan proyek dilakukan dengan baik dan benar sesuai aturan perundangan yang berlaku.
“Seluruh pelelangan proyek, kami lakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan. Atas nama masyarakat kota Bogor kami ingin berterima kasih pada Bapak Jaksa Agung atas kinerja bawahannya di Kejari Kota Bogor khususnya bidang Datun," ujar Yani di Bogor, Sabtu (4/2).
BACA JUGA: WN Singapura Buruan Interpol dan DPO Kejari Jakut Ditangkap Kejati Kepri
Sebagai informasi, RSUD Kota Bogor telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Kota Bogor terkait pendampingan masalah hukum dan administrasi.
“Tujuan pendampingan ini adalah untuk membantu meminimalisir terjadinya permasalahan hukum di setiap kegiatan pembangunan infrastruktur, khususnya di RSUD Kota Bogor," katanya.
BACA JUGA: Pemkot Medan Memberi Sanksi Tegas kepada Kontraktor Gedung Baru Kantor Kejari
Mereka meyakini bahwa dengan taat administrasi akan memperkecil kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan institusi RSUD Kota Bogor tersebut.
"Pendampingan dalam pembangunan proyek strategis yang ada di RSUD Kota Bogor diharapkan dapat mencegah berbagai permasalahan hukum sehingga program pembangunan dapat terlaksana dengan baik. Kesuksesan proyek strategis nasional tentu akan berdampak luas pada hajat hidup serta kesejahteraan masyarakat di Kota Bogor," ujarnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif