RT/RW Dilarang Ikut Parpol? Bersihkan Dulu Mendagrinya

Rabu, 02 November 2016 – 10:19 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA--Peraturan wali kota (perwali) yang melarang pengurus RT, RW, maupun LKMK (lembaga ketahanan masyarakat kelurahan) menjadi anggota parpol mendapat beragam respons.

Ada yang menganggap positif, tetapi ada juga yang menanggapi dengan sinis.

BACA JUGA: Peminat Pegawai NonPNS Serbu RSUD dr Soetomo

A.H. Thony, misalnya. Ketua RW 4, Kelurahan Sidosermo, Wonocolo, itu menganggap sah-sah saja peraturan tersebut.

Menurut dia, mungkin wali kota Surabaya memandang bahwa pengurus RT, RW, dan LKMK yang berasal dari partai akan pilih kasih dalam kebijakannya.

BACA JUGA: Kasus Dahlan, Ketua MUI NTT: Bukti Aparat Hukum Zolim

''Aturan itu kan didasarkan pada permendagri (peraturan menteri dalam negeri, Red),'' katanya.

Namun, pria yang juga sekretaris DPC Partai Gerindra tersebut mengingatkan, seharusnya Mendagri memberikan teladan dengan cara membersihkan seluruh pejabat publik dari unsur parpol.

BACA JUGA: Aturan Baru! Ketua RT-RW Dilarang Ikut Parpol

''Mendagrinya harus bersih dulu dari parpol,'' ujarnya.

Selain Mendagri, menurut Thony, wali kota dan gubernur harus tidak berasal dari partai politik.

Itulah bentuk keteladanan sebelum pemerintah pusat memberikan perintah berupa aturan ke daerah.

''Kalau tidak ada keteladanan, namanya khianat itu,'' tuturnya.

Meski begitu, ada pula yang mendukung. Contohnya adalah M.M. Hidayat, ketua RW 4, Kelurahan Jemur Wonosari, Wonocolo.

Dia menganggap peraturan tersebut positif.

 Hidayat beralasan, dengan diisi unsur politik, ketua RT dan RW rawan memicu perpecahan di kalangan warga. (tau/c14/oni/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebun Binatang Bandung Diduga Terlibat Perdagangan Hewan Langka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler