Sulut Belum Pertanggungjawabkan Rp129 Miliar

Kamis, 23 April 2009 – 20:58 WIB

JAKARTA—Hingga semester II Tahun Anggaran (TA) 2008 ada 1.052 kasus yang belum tindak lanjuti Pemprov Sulut senilai Rp 129,381 miliarPadahal dalam laporan BPK RI sampai semester I TA 2008, ada temuan 738 kasus dengan nilai Rp 1,132 triliun yang harus ditindaklanjuti.

Menurut Ketua BPK RI Anwar Nasution temuan kasus tersebut sudah dilaporkan ke pemerintah daerah termasuk Sulut untuk diselesaikan

BACA JUGA: Bansos Kaltim Rp 123 M Dipertanyakan BPK

Hanya saja sampai semester II 2008, masih banyak daerah yang menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“Rekomendari yang kita berikan ke Provinsi Sulut ada 1.699 kasus dengan nilai Rp 174,434 miliar
Yang sudah ditindaklanjuti 242 kasus senilai Rp 12,14 miliar

BACA JUGA: NTB Jadi Ikon Inacraft 2009

Yang dalam proses tindak lanjut 247 kasus dengan nilai Rp 17,85 miliar
Dan, belum ditindaklanjuti 1.210 kasus bernilai Rp 144,444 miliar,” ulas Anwar.

Berdasarkan pemantauan sampai semestaer II TA 2008, BPK menemukan 904 kasus senilai Rp 1,12 triliun

BACA JUGA: Bupati Yapen Waropen Diganjar 4 Tahun

Dengan rekomendasi BPK 1.659 kasus senilai Rp 157,259 miliarYang ditindaklanjuti 454 kasus senilai Rp 19,586 miliarDalam proses tindak lanjut 289 kasus bernilai Rp 12,667 miliarBelum ditindaklanjuti 916 kasus bernilai Rp 125,005 miliar.

Semester II TA 2008 ada 70 kasus yang ditemukan BPK bernilai Rp 74,097 miliarDengan rekomendasi 136 kasus senilai Rp 4,376 miliarSayangnya, dari pihak pemerintah daerah sendiri kasus yang direkomendasikan BPK ini tidak ditindaklanjuti.

“Total temuan BPK di Sulut ada 974 kasus senilai Rp 1,194 triliunYang direkomendasi 1.795 kasus bernilai Rp 161,634 miliarTelah ditindaklanjuti 454 kasus senilai Rp 19,586 miliar, dalam proses tindaklanjut 289 kasus senilai Rp 12,667 miliar dan belum ditindaklanjuti 1.052 kasus bernilai Rp 129,381 miliar,” beber Anwar.

Lebih lanjut dikatakan, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK wajib dilakukan oleh pimpinan entitas (pemerintah daerah, red) yang diperiksa“Pimpinan entitas yang diperiksa tersebut wajib memberikan jawaban atau penjelasan pada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterimaBPK kemudian menelaah lebih lanjut untuk kemudian menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan,” pungkasnya(esy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Nonton Film Porno, Pejabat Perkosa Pelajar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler