jpnn.com, DENPASAR - Ruben Here (40) bersama seorang temannya ditangkap polisi.
Penangkapan Ruben bersama temannya Andy Hamid (36) terkait kasus kekerasannya yang dilakukannya terhadap seorang remaja di Denpasar, Bali dan sempat viral di media sosial.
BACA JUGA: Polisi Kembali Datangi Rumah Mbak Oktavia Darmayanti, Kapolsek Sampai Menangis, Ada Apa?
Kekerasan yang dialami R (17) itu dialami di salah satu tempat futsal, daerah Teuku Umar, Denpasar, Bali.
Kapolres Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan kejadian berawal saat korban hendak masuk lapangan futsal dihalangi kedua pelaku.
BACA JUGA: Mengerikan, Detik-detik Pria Lumpuh dan 3 Karyawan Rumah Makan Terjebak di Tengah Kobaran Api
"Keduanya sempat cekcok," ungkap AKBP Bambang, Jumat (11/3).
Bambang membeberkan pelaku melakukan tindakan kekerasan itu dengan cara mendorong dan menendang sampai tangan korban tersangkut di jaring-jaring pintu keluar lapangan futsal hingga menyebabkan tangan kiri korban patah.
Selanjutnya, korban berinisial RVRNM yang berusia 17 tahun ini langsung dibawa ke RS Balimed untuk penanganan lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi pada 6 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WITA.
BACA JUGA: Detik-detik Perampok Menyatroni Rumah Anggota TNI, Korban Diminta Buka Baju, Terjadilah
"Saat itu korban akan menonton pertandingan futsal di TKP, kemudian masuk melalui pintu barat. Namun, tidak diizinkan oleh pelaku Andy," bebernya.
Setelah korban mengatakan ke orang tuanya bernama Frangky, baru diperbolehkan masuk ke dalam lapangan dengan cara menarik tangan kanan korban.
Tidak terima dengan cara pelaku menarik tangan korban, kata dia, terjadi cekcok.
Selanjutnya, anak korban menuju ke pintu timur, kemudian dihampiri oleh Alex selaku Ketua Satgas Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Timur (HIKMAST).
"Tiba-tiba pelaku yang bernama Ruben mendorong korban. Pelaku Andy juga mendorong dan menendang korban dari belakang," ungkap kapolres.
Mengetahui hal tersebut, paman korban Atabuy Frit melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Atas perbuatan pelaku dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, serta Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. (mrk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi