jpnn.com - JAKARTA - Vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan yang diberikan majelis hakim Tipikor kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, tampaknya tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan banding.
Padahal vonis Rudi terkait perkara suap di lingkungan SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya. Sebab, Jaksa KPK sebelumnya menuntut 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara
BACA JUGA: Miskin, PBB Tidak Dipilih Rakyat
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menilai banding tak akan dilakukan mengingat hukuman yang diterima sudah sesuai ketentuan.
"Kayanya sih usulan dari JPU-nya tidak banding karena sudah memenuhi 2/3," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangannya, Sabtu (3/5).
BACA JUGA: JK Penuhi Panggilan Menjadi Saksi Sidang Century
Jika KPK tak melakukan banding, maka putusan hakim Tipikor tidak lama lagi akan berkekuatan hukum tetap alias inchraht. Sebab, sebelumnya Rudi menyatakan menerima putusan hakim Tipikor. Diperkirakan Rudi tak lama lagi akan menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.(ian/rmol/jpnn)
BACA JUGA: Wajar jika DPD Tingkat II Golkar Diundang Rapimnas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Caleg Tak Paham Kerja Politik
Redaktur : Tim Redaksi