Rudolf Tobing, Si Pembunuh Berdarah Dingin Terancam Hukuman Mati

Selasa, 14 Februari 2023 – 13:27 WIB
Dokumentasi penyerahan tersangka Christian Rudolf Tobing (baju berwarna pink) kasus pembunuhan ke kejaksaan. (HO-Kejari DKI Jakarta Pusat)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Christian Rudolf Tobing (36), terhadap korban AYR (36).

Berkas perkara diserahkan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Februari 2023.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Wanita di Tol Becakayu Jalani Tes Kejiwaan Besok

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan dalam berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian, Rudolf si pembunuh berdarah dingin diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

"Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Bani, Selasa.

BACA JUGA: Mayat Orang Dewasa Ditemukan di Bawah Tol Becakayu, Terbungkus Plastik

Bani menjelaskan tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

"Selanjutnya Christian Rudolf Tobing akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Februari 2023 sampai dengan 4 Maret 2023," kata Bani.

BACA JUGA: Wanita Pengusaha Ditemukan Tewas Tertembak di Perumahan PIK

Kasus ini terungkap pada 17 Oktober 2022, saat jasad AYR alias I ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

Polisi mengungkapkan Rudolf ditangkap pada Selasa (18/10) pukul 11.00 WIB di kawasan Pondok Gede sekitar saat hendak menjual laptop milik korban.

Kepolisian mengungkapkan motif Rudolf melakukan pembunuhan terhadap AYR alias I adalah sakit hati karena masalah pribadi.

Tersangka Rudolf kemudian menyusun rencana untuk menghabisi H dan S terlebih dulu. Namun hal itu tidak berjalan mulus karena keduanya tidak merespon ajakan tersangka Rudolf untuk bertemu.

Karena itu, tersangka kemudian mengincar AYR alias I dan mengajak korban bertemu dengan dalih ingin membuat podcast dan mengajak korban ke apartemennya.

Korban pun menuruti ajakan tersangka dan kesempatan itu digunakan tersangka untuk membunuh korban dan membuang jasadnya di Tol Becakayu.

Jasad korban ditemukan oleh warga setempat dan langsung dilaporkan ke polisi yang langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Fakta Wanita Pengusaha Tewas Tertembak di Perumahan PIK, Video Merekam Sebelum Peristiwa


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler