Rudy Arifin: Proyek Sesuai Aturan

Kamis, 30 September 2010 – 09:07 WIB

BANJARMASIN -- Penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung direspon Gubernur Kalsel H Rudy AriffinPria kalem yang sudah dua kali memenangi pemilukada itu membantah dirinya bersalah

BACA JUGA: Inilah Kronologis Bentrok Tarakan!

Dalam keterangan pers kemarin, dia membeberkan proyek yang ditanganinya sewaktu masih Bupati Kabupaten Banjar itu
Tersangka kasus korupsi pembebasan tanah Pabrik Kertas Martapura itu tampak tenang.

Usai acara Musrenbang, kemarin, Rudy menyatakan bahwa apa yang dilakukannya sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Banjar sudah sesuai dengan aturan

BACA JUGA: Tak Berpakaian Dinas Dilarang Bawa Senjata

“Saya sebagai ketua panitia sudah melakukan sesuai aturan,” katanya.

Dijelaskan, pada saat ada keputusan tentang ganti rugi lahan dirinya sedang berada di Jakarta untuk mengikuti pendidikan Lemhanas
“Ketika terjadi saya sedang ikut Lemhanas di Jakarta, jadi ketika pulang kesepakatan sudah terjadi dan saya tinggal menganggarkan di APBD

BACA JUGA: Korban Tambah, Lucuti Senjata!

Karena dana tidak cukup maka dianggarkan di APBD selama 2 tahun anggaran,” imbuhnya.

Menurutnya,  jika memang ketentuan menyebutkan tidak ada kewajiban membayar ganti rugi maka Rudy pun menyatakan tidak akan memutuskan untuk mengganti biaya
Ditegaskan, ketentuan harus mengganti Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai dengan Kepres 55 Tahun 1993, yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

Lebih lanjut dijelaskan, penggunaan tanah sudah tepat sasaran yaitu untuk rumah sakit, polsek, terminal dan beberapa fasilitas umum lainnya“Tanah sudah jelas, sekarang sudah jadi polsek, rumah sakit, dan terminalApalagi yang mau disalahkan, di tempat lain yang sesuai dengan Kepres 55 tidak dipermasalahkan kan memang aturannya seperti itu, legal opinion BPN juga menyatakan tidak ada permasalahan,” sanggahnya.

Pada kesempatan yang sama, dia mengaku belum menerima surat penetapan sebagai tersangkaNamun ditegaskan, dirinya akan menghormati dan menjunjung tinggi hukumTak hanya itu, Rudy juga mengaku akan memberikan keterangan yang sesungguhnya jika diminta oleh Kejagung

“Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari Kejagung, kalau dipanggil tentu akan hormati dan junjung tinggi hukumSaya juga akan beri keterangan yang sesungguhnya,” ucapnyaDia mengatakan belum tahu langkah apa yang akan dilakukan pascapenetapan tersangka itu(tas/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Panas, Pelabuhan Diblokir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler