Rugi Pulsa, Ganti Pulsa

Jumat, 20 Juni 2008 – 11:10 WIB
JAKARTA - Konsumen yang merasa dirugikan dengan praktik kartel pesan pendek (SMS) oleh enam operator telekomunikasi diminta melakukan gugatan class actionAda usul agar operator telekomunikasi memberikan ganti rugi dalam bentuk bonus pulsa.
     Ketua Harian Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Soedaryatmo menyatakan pelanggan paling tepat melakukan gugatan class action mengingat korban kartel SMS sangat banyak.
     Pengguna telepon mobile terus meningkat dari 32,4 juta (2004) menjadi 46,9 juta (2005), 63,8 juta (2006), dan 96,41 juta (2007)

BACA JUGA: Kartel SMS Rugikan Rp 2,8 Triliun

’’Namun, tidak perlu semua pelanggan mengajukan gugatan ke pengadilan
Cukup beberapa konsumen saja,’’ ujarnya di Jakarta (19/6).
     Sejumlah konsumen tersebut bisa mewakili kelompoknya yang menderita kerugian

BACA JUGA: Pemerintah Keluarkan Paket Ekonomi Baru

Menurut dia, operator sudah sepatasnya memberikan kompensasi atas keuntungan berlebihan yang diraupnya dari penetapan tarif SMS sejak tahun 2004
Kerugian yang diderita konsumen selama tiga tahun menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencapai Rp 2,8 triliun

BACA JUGA: Menperin Kecewa Kinerja Depkeu

“Ganti rugi bisa dalam bentuk finansial atau mungkin bonus pulsa saja,” ungkapnya.
     Meski begitu, Soedaryatmo mengakui, proses ganti rugi akan menemui banyak kesulitan, terutama dalam hal pendataan dan pendistribusiannyaHal itu mungkin saja terjadi karena data pelanggan seluler selalu berganti-gantiMenurutnya, perlu kesepakatan antara operator dan perwakilan konsumen untuk mengatur mekanisme pendistribusian ganti rugi seperti itu“Tapi kami siap menjembatani kepentingan masyarakat,” tegasnya.
     Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Depkominfo, Gatot S Dewabrata menegaskan bahwa ganti rugi berupa pengembalian pulsa loebih efektif diterapkanSebab sistim re-imbursment (pengembalian) seperti itu pernah dilakukan oleh salah satu operator seluler saat sistim-nya ngadat akibat over capacity lebaran tahun lalu“Mekanisme pengembalian pulsa seperti itu lazim, dan saya kira itu cukup konsisten dan adil bagi pelanggan,” tegasnya.
     Mengenai mekanismenya, Gatot menyarankan operator seluler menggunakan data hasil registrasi prabayar yang diberlakukan tahun lalu, sementara data pelanggan pasca bayar tentu sudah dimiliki oleh masing-masing operatorDia mengungkapkan, bahwa setiap operator seluler memiliki billing system yang bisa mengatur pendistribusianganti rugi pulsa itu“Semuanya akan otomatis dilakukan oleh billing system, besarannya bisa dirundingkan antara YLKI dengan tiap operator,” cetusnya.
     Menurut dia, Ditjen Postel sangat menghargai keputusan KPPU yang memvonis  ke-enam operator tersebutSebab, aturan tentang larangan praktek monopoli juga tercantum dalam UU TelekomunikasiHanya saja KPPU menggunakan UU Nomor 5 tauhn 1999 tentang Persaingan Usaha“Itu kan in-line dengan UU Telekomunikasi pasal 10, yang juga melarang praktek monopoli, kalaupun nggak ada putusan KPPU kita juga akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
     Gatot mengakui, hingga saat ini pemerintah belum mempunyai aturan mengenai SMSNamun dia berjanji dalam waktu dekat akan dikeluarkan aturan seperti itu, diantaranya mengenai pentarifanApakah akan diatur tarif batas atas dan batas bawah SMS, Gatot tidak berani mengiyakan“Tapi yang pasti kalau rekomendasi KPPU seperti itu, kami akan mengaturnyaSecepatnya akan kita buat,” lanjutnya.
     Anggota KPPU, Tadjuddin Noer Said menegaskan, konsumen yang merasa dirugikanbisa saja melakukan gugatan perdata yaitu melalui class action  Kartel SMS melibatkan enam operator seluler, yaitu PT Excelcomindo Pratama, PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom dan PT Smart Telecom“Itu buka peluang untuk publik melakukan gugatan perdata, bisa saja melakukan class action,” katanya.
     Tadjuddin mengatakan, Majelis Komisi KPPU tidak pada posisi berwenang untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi kepada konsumenPutusan KPPU yang memvonis bersalah enam perusahaan operator itu hanya memerintahkan agar penetapan tarif SMS tidak berdasarkan kesepakatan antar operatorSebab, kesepakatan tarif menyebabkan hilangnya potensi bagi operator lain yang ingin menurunkan tarif SMS-nya“Besaran tarif harus diserahkan pada mekanisme pasar,” jelasnya. (wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Emisi Global Bond USD 2,2 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler