Rugikan Negara Rp 31,7 Miliar, Pejabat di Pemda DIY Jadi Tersangka, Siapa Dia?

Kamis, 21 Juli 2022 – 19:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus rasuah pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus rasuah pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Dalam kasus ini, negara diperkirakan merugi Rp 31,7 miliar.

Mereka yang menjadi tersangka ialah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto (HS).

BACA JUGA: Geruduk KPK, Massa Tuntut Pembentukan Tim Investigasi Pengusut Kasus Suharso

"Meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (21/7).

Alex menjelaskan perkara ini bermula saat Balai Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajukan renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012.

BACA JUGA: Sebaiknya KPK Tidak Menyentuh Kasus Gratifikasi Lili Siregar

Dalam renovasi itu Edy Wahyudi secara sepihak mengusung PT Arsigraphi, untuk menyusun tahapan perencanaan dan pengadaan.

"Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk masa lima tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di-mark-up dan hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu," kata Alex.

BACA JUGA: 2 Orang Penting di Jateng Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Bupati Budhi Sarwono, Siapa Dia?

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edy Wahyudi dan Sugiarto pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022.

Sementara itu, tersangka Heri Sukamto masih belum ditahan lantaran tak hadir saat dipanggil KPK. Alex meminta Heri kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Ikhtiar KPK, Habib Aboe Tegaskan Komitmen PKS Memberantas Korupsi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler