jpnn.com - SURABAYA--Kejaksaan Negeri Surabaya menahan tersangka pemalsuan hologram cukai, Sanusi setelah berkas tahap duanya dari bea cukai dilimpahkan.
Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Medaeng Surabaya. Akibat kasus ini negara dirugikan Rp. 7,1 miliar.
BACA JUGA: Diteriakin Maling, Dua Siswa SMA Tewas Diamuk Massa
Sanusi adalah pemilik percetakan di jalan Embong Malang Surabaya.
Dia terjerat kasus itu karena diduga memalsukan hologram cukai rokok.
BACA JUGA: Pelaku Meminta Maaf Sebelum Habisi Nyawa Kekasihnya
"Tersangka ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya
Sebelum dijebloskan ke Rutan Medaeng, tersangka sempat diperiksa oleh Tim Pidsus Kejari Surabaya. (mud/flo/jpnn)
BACA JUGA: Ayu Kaget Ada Pria di Rumahnya, Eh... Ternyata Brondong Ibunya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah! Lagi Butuh Duit, Sepeda Motor Kawan Pun Dijadikan Sasaran
Redaktur : Tim Redaksi