Rugikan Negara Rp 90 Juta, Mantan Kepala BPBD Ditahan

Rabu, 28 September 2016 – 02:26 WIB
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - BATURAJA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Sumatera Selatan, akhirnya menahan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU, M Nasir SE, Selasa (27/9). 

Tersangka Nasir ditahan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan talut di Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, tahun anggaran 2013. Pada proyek pembangunan talut tersebut sebesar Rp 267 juta, negara dirugikan sekitar Rp 90 juta.

BACA JUGA: Yeee Katanya Tutup Semua, Tuh Masih Banyak Lokalisasi Yang Buka

“Tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Saat kejadian tersangka menjabat sebagai Kepala BPBD Kabupaten OKU,” kata Kajari OKU, Sugeng Sumarno SH melalui Kasi intel Indra Senjaya SH didampingi Kasi Pidsus Anton Nurali SH, seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (28/9).

Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa dan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan cukup bukti, lanjut Anton, pihaknya langsung melakukan penahanan. Penetapan atas tersangka sudah dilakukan sejak 20 September lalu. “Sebelumnya sempat dipanggil namun tidak datang dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.

BACA JUGA: Mulai 1 Oktober, Tarif Airport Tax Rp 100 Ribu

Setelah berkas lengkap, tersangka langsung dititipkan di Rutan Klas IIB Baturaja. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mencegah melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan pidana lagi. “Masa penahanan bisa diperpanjang 40 hari lagi,” imbuhnya.

Menurut Anton, tersangka dijerat pasal 2,3,9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

BACA JUGA: Wuihh, Mantan Suami Ussy Sulistiawati Janjikan Rp 400 Miliar

“Kami sudah memeriksa 25 saksi yang ada di lingkup Pemkab OKU. Mengenai ada tersangka lainnya atau tidak, tergantung fakta persidangan. Saat ini selain mengamankan tersangka juga telah mengamankan barang bukti dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut,” tambahnya.

Disinggung soal penangguhan, ungkap Anton, pihak kejaksaan mempersilakan tersangka mengajukan permohonan penangguhan. “Namun apakah disetujui atau tidak oleh pimpinan, kami tidak tahu,” paparnya. 

Nasir sendiri yang memakai baju dinas BPBD sempat diperiksa di ruang Kasi Pidsus beberapa jam. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka keluar dengan memakai rompi tahanan warna merah muda. Selanjutnya digelandang ke mobil tahanan untuk diamankan di Rutan Klas IIB Baturaja.

Nasir mengaku siap membuka semua kasus tersebut. “Nanti akan saya buka semuanya. Bukan saya sendiri kerjaan ini,” ucapnya singkat dan langsung masuk ke mobil tahanan Kejari OKU sembari menitipkan kunci mobil yang dipakainya.

Kuasa Hukum M Nasir, Bambang Irawan SH menegaskan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Sebab kasus tersebut baru dugaan, karena bukti primernya belum terlampir.

“Mungkin besok (hari ini, 28/9, red) surat permohonan penangguhan kami sampaikan ke kejaksaan. Sebenarnya kami dirugikan atas penahanan ini. Namun karena ini prosedur dari kejaksaan, jadi kami ikuti,” ucap Bambang Irawan seraya menegaskan, kliennya tidak sendiri dalam kasus tersebut. 

Kabag Humas dan Protokol Setda OKU, Ridwan SAg melalui Kasubag Dokumentasi dan Informasi, Dede Fernandez mengatakan, pihaknya belum mengetahui penahanan tersangka M Nasir. “Kami serahkan pada proses hukum dan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah. Biarkan hukum berjalan, kami tidak intervensi hukum,” pungkas Dede. (gsm/ce4/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Drone-Laser Bikin Pusing Penerbangan di Bandara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler