Hakim Konstitusi Belum Diperiksa

Tim Investigasi Yakin Penuhi Target

Kamis, 25 November 2010 – 07:42 WIB

JAKARTA - Tenggat waktu Tim Investigasi isu suap Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal dua pekanNamun, tim pimpinan Refly Harun itu belum juga memeriksa hakim konstitusi

BACA JUGA: Menag Kecam Lambatnya Imigrasi Arab Saudi

Padahal, nama-nama hakim konstitusi telah dimasukkan dalam daftar pemeriksaan.

Hakim konstitusi Akil Mochtar mengaku belum diperiksa Tim hingga kemarin (24/11)
Hakim kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat ini juga tidak dihubungi terkait adanya agenda pemeriksaan

BACA JUGA: Satgas Dukung KPK Ambil Alih Kasus Gayus

"Sampai detik ini belum," kata mantan politikus Partai Golkar ini kemarin (24/11).

Hal senada diungkapkan Ketua MK Mahfud M.D
Hingga kemarin, dia juga belum diperiksa Tim

BACA JUGA: Hassan Wirajuda Tidak Takut RMS

"Sampai sekarang saya belum didatangi oleh Tim InvestigasiKalau Tim mau bekerja secara diam-diam, itu terserah mereka," katanya kemarin (24/11).

Padahal, dalam rapat perdana Tim pada Rabu (10/11) lalu, Juru Bicara Tim Saldi Isra menegaskan bahwa hakim MK masuk dalam daftar pemeriksaanMereka akan dikonfirmasi apakah terlibat dalam dugaan suap untuk "membereskan" perkara di MKBahkan, dalam pemeriksaan tersebut, Tim akan mendatangi para hakim.

Seperti diketahui, Tim yang terdiri dari lima orang tersebut fokus terhadap tiga isu utamaYakni, isu "tarif" berperkara di MK mulai Rp 10 miliar hingga Rp 12 miliar, adanya seseorang yang menyetor uang Rp 1 miliar kepada hakim konstitusi, dan seseorang yang hendak menyetor duit dollar Amerika senilai Rp 1 miliar untuk diberikan ke hakim MK.

Dihubungi terpisah, Saldi Isra menegaskan bahwa Tim saat ini terus bekerja merampungkan investigasiKendati belum memeriksa sembilan hakim konstitusi, dia optimistis bahwa Tim tetap akan mampu menyelesaikan tugas hingga deadline pada 8 Desember.

Informasi yang diterima Jawa Pos menyebutkan, Tim memang sengaja belum memeriksa para hakimMereka menempatkan agenda pemeriksaan di akhir waktu penyelidikanTujuannya, semua informasi dari para saksi tinggal diklarifikasi ke hakim yang bersangkutan"Saya tidak mau berkomentar soal substansi imvestigasi," kata Saldi saat dikonfirmasi tentang informasi tersebut.

Saldi menegaskan bahwa Tim tidak akan mempublikasikan semua tahapan investigasiMereka khawatir, jika terlalu banyak publikasi, kerja Tim akan terpengaruhUpaya investigasi dugaan suap bisa gagalSebab, para pihak yang hendak diselidiki bisa menghindar bahkan lari"Kami bekerja diam-diam," kata ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Century, KPK - DPR Adu Argumen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler