Ruhut Ngaku Diperiksa Soal Aset Anas

Rabu, 12 Maret 2014 – 13:01 WIB
Anggota DPR RI Ruhut Situmpol saat tiba di gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/3). Ruhut menjadi saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah terkait proyek Pusdiklat Olahraga Hambalang. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrat (PD) Ruhut Sitompul memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum.

Anas merupakan tersangka dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. "Sebagai saksi Anas untuk kasus Hambalang, kaitan dengan aset-aset Anas," kata Ruhut di KPK, Jakarta, Rabu (12/3).

BACA JUGA: Presiden Minta Jumlah Honorer K2 yang Lulus Ditambah

Ruhut tiba sekitar pukul 11.36 WIB. Ia tampak mengenakan baju warna biru dan merah. Di bajunya terdapat pin Pramono Edhie Wibowo yang diketahui menjadi salah satu peserta konvensi penjaringan calon presiden PD. Begitu tiba, Ruhut tampak sumringah dan melambai kepada wartawan.

Anggota Komisi III DPR itu mengaku pernah mendengar soal aset Anas dari mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin. Meski demikian, Ruhut yang juga menggunakan jam tangan Rolex Yacht Master 2 warna emas itu enggan menjelaskan soal aset-aset yang didengarnya dari Nazaruddin kepada wartawan.

BACA JUGA: KPK Periksa Dua Jaksa

Ruhut hanya akan menjelaskannya kepada penyidik KPK. "Nanti lah, kan paling nanti aku bilang ke teman-teman KPK, kan Nazar udah ngomong, aku cuma ngaminin aja lah," tandasnya.

Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.

BACA JUGA: KPK Periksa Ruhut Sitompul untuk Anas

Setelah itu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sudah menyita sejumlah aset terkait dugaan TPPU Anas. Yakni dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama KH Attabik Ali.

KPK juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur. Selain itu, KPK menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul. Tanah itu atas nama Dina AZ yang diketahui adalah anak Attabik. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Mantan Ajudan Rusli Zainal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler