Ruhut Sarankan Anas Urbaningrum Tidak Banding

Kamis, 25 September 2014 – 12:42 WIB
Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (24/9). Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengaku sejak awal dia meyakini Anas Urbaningrum tidak akan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Sebab, dia yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti memiliki bukti yang kuat untuk menjerat seseorang menjadi tersangka.

"Sekalipun Superman jadi lawyernya, Anas enggak mungkin divonis bebas," kata Ruhut di Gedung DPR RI, Kamis (25/9).

BACA JUGA: PPP Suarakan Moratorium Pilkada Langsung

Namun Ruhut menolak mengomentari vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang. Anas dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang dilakukan secara berulang kali.

Hanya saja menurut Ruhut, sebaiknya Anas dan penasehat hukumnya tidak melakukan banding atas putusan itu. Sebab, ia mengkhawatirkan Anas akan mengalami nasib yang sama seperti dialami politikus Demokrat lainnya Angelina Sondakh.

BACA JUGA: Ruhut: Bolos Paripurna RUU Pilkada Bakal Dipecat

"Kalau sekarang 8 tahun, bisa jadi 10 tahun. Bahkan naik dua kali lipat seperti Angie (Angelina Sondakh)," ujarnya.

Untuk diketahui, Anas juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

BACA JUGA: Rommy: PPP Dukung Sepenuhnya Pilkada Langsung, tapi ...

Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 57.590.330.580 dan USD 5.261.070‎.

"Apabila tidak bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara dua tahun," kata Hakim Ketua, Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9).(ris/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Ajudan Romi Herton


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler