jpnn.com - JAKARTA – Ruhut Sitompul bakal disidang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Perkara ditangani MKD, menindaklanjuti laporan Pemuda Muhammadiyah terhadap anggota Komisi III DPR itu yang telah mengganti istilah Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi "hak asasi monyet".
BACA JUGA: Politikus PKB Tak Yakin Golkar Bakal Dapat Jatah
Anggota MKD Muhammad Syafi'i mengatakan, bakal memanggil Ruhut untuk menghadiri sidang perdana, bersama pelapor dan para saksi.
“Sidang pertamanya akan dilaksanakan 31 Mei 2106 nanti. Dan akan kami panggil juga pihak pengadu,” kata Muhammad Syafi'i di depan ruang rapat MKD, Rabu (18/5).
BACA JUGA: 10 Kontainer Ikan Ilegal Gagal Diselundupkan
Syafi’i mengatakan, pernyataan Ruhut telah melecehkan makna HAM yang seharusnya dijunjung tinggi. Dia mengatakan, dalam pembahasan MKD semua setuju pengaduan terhadap omongan Ruhut itu ditindaklanjuti.
“Kami sudah menerima pengaduan dari Pemuda Muhammadiyah itu, dan telah kami bahas dalam sidang MKD,” ujar Politikus Gerindra itu.
BACA JUGA: Izin Dibekukan Sementara, AirAsia Prioritaskan Hal ini
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Ruhut tersebut disampaikan saat rapat di Komisi III bersama Kapolri, Komnas HAM, serta ormas lainnya, 20 April 2016.
Politikus Partai Demokrat itu mengecam tudingan Komnas HAM dan Kontras terhadap Densus, ketika datang ke Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
"Saya kecam yang datang ke komisi III yang mengtatakan Densus melangar HAM. HAM apa yang dilanggar, hak asasi monyet?" kata Ruhut saat itu. (uya/JPG/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Hengkang, Masihkah KMP Punya Taring?
Redaktur : Tim Redaksi