jpnn.com - JAKARTA – Maskapai AirAsia Indonesia telah menerima sanksi terkait keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa penumpang di Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar.
"(AirAsia) sudah menerima informasi resmi terkait dengan keputusan Kementerian Perhubungan," ujar Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko dalam siaran persnya, Rabu (18/5).
BACA JUGA: Golkar Hengkang, Masihkah KMP Punya Taring?
Prioritas kami untuk saat ini sambung Sunu, memastikan kelancaran operasional dengan diberlakukannya sanksi tersebut. Serta memastikan kenyamanan penumpang AirAsia.
"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sehubungan dengan proses investigasi, menyiapkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindarkan terjadinya hal yang serupa di kemudian hari," tandas Sunu. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Dilarang Ajukan PK, Kejagung: MK Hambat Penegakan Hukum
BACA JUGA: Harley Hasil Gratifikasi Milik Ojang Sudah Dibawa ke KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... NGERI! Kapal Perang TNI AL Terbakar
Redaktur : Tim Redaksi