jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan 10 kontainer ikan ilegal. Komoditi yang diperkirakan senilai lebih dari Rp 55,764 miliar itu diamankan dari Jakarta International Container Termina (JICT), Koja, Mustika Alam Lestari dan Terminal 3 Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Diperkirakan produk ikan itu sudah mulai diselundupkan sejak Agustus 2015 sampai dengan April 2016. Rencananya, produk perikanan tersebut akan diekspor ke sejumlah negara. Seperti Hongkong, Taiwan, Korea, Vietnam, Amerika Serikat, Tiongkok, Thailand, Singapura, dan Jepang.
BACA JUGA: Izin Dibekukan Sementara, AirAsia Prioritaskan Hal ini
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Fadjar Donny mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil investigasi intelijen. Pihaknya juga telah mengkonfirmasi dan bekerjasama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Hal itu bisa dikerjakan bersama, sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dengan beberapa negara mitra terkait ekspor hasil perikanan. Bahwa hasil perikanan ke negara mitra hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang sudah teregritasi pada BKIPM.
BACA JUGA: Golkar Hengkang, Masihkah KMP Punya Taring?
Lebih lanjut dia mengatakan, dari 10 kontainer yang disita, sebanyak 9 kontainer, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diberitahukan secara benar. Namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap.
Sehingga, dicurigai bukan berasal dari eksportir terdaftar. Dan tidak memiliki sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
BACA JUGA: Jaksa Dilarang Ajukan PK, Kejagung: MK Hambat Penegakan Hukum
Sedangkan satu kontainer yang diekspor oleh PT. GFS dalam PEB tidak diberitahukan secara benar. "Karena adanya kejanggalan tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan. Ternyata 10 kontainer tersebut memang bermasalah, sehingga dilakukan pencegahan," ujar Fadjar lagi.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait pencegahan, sepanjang 2015-2016 pihaknya telah menggagalkan 43 kontainer hasil perikanan, dengan nilai Rp 112,84 miliar. Termasuk menggagalkan penyelundupan 116 kilogram mutiara pada Januari 2016.
"Modus yang sering digunakan pelaku adalah menggunakan nama eksportir lain. Dan pemberitahuan uraian barang secara tidak benar. Atau diberitahukan sebagai barang lain," bebernya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kontainer hasil perikanan yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, akan diserahterimakan kepada BKIPM.
"Sedangkan untuk tegahan ekspor yang diduga melanggar pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, akan ditindaklanjuti oleh Unit Penyidikan Bea dan Cukai," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKIPM Rina mengatakan 10 kontainer yang dicegah karena ada beberapa hal yang tidak dipenuhi oleh eksportir. Seperti sertifikat HACCP dan sertifikat kesehatan atas produk yang di ekspornya.
Menurutnya, hasil perikanan tersebut berasal dari Jakarta dan Manado. "Hasil pencegahan ilegal akan diserahkan kepada kami. Intinya, negara ada untuk menjaga kedaulatan," pungkasnya. (dai/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harley Hasil Gratifikasi Milik Ojang Sudah Dibawa ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi