Ruki Tuding Hakim Praperadilan Hadi Purnomo Sudah Kebablasan

Selasa, 26 Mei 2015 – 21:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggelar jumpa pers guna menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA), Hadi Poernomo. Tak tanggung-tanggung, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki merasa perlu turun tangan langsung memberi keterangan kepada awak media.

Ruki didampingi dua komisioner lainnya, yakni Indriyanto Seno Adji dan Zulkarnain. Beberapa personel dari Biro Hukum KPK juga ikut mendampingi Ruki.

BACA JUGA: Tuding Banyak PNS Gunakan Ijazah Palsu

"Kami tidak terbiasa memberikan komentar atas putusan praperadilan. Namun, untuk kasus ini kami berpendapat berbeda," kata Ruki membuka keterangan persnya di Gedung KPK, Selasa (26/5) malam.

Ruki menegaskan bahwa KPK sangat keberatan dengan putusan yang dibuat oleh hakim tunggal Haswandi itu. Pasalnya, putusan yang menganulir status Hadi Poernomo sebagai tersangka korupsi itu telah melampaui kewenangan sebuah proses praperadilan.

BACA JUGA: Aturan Keberadaan Desa Adat Perlu Diperkuat

Menurut Ruki, permohonan Hadi hanyalah agar hakim menyatakan penyidikan KPK tidak sah. Namun, dalam putusannya hakim Haswandi malah memerintahkan penyidikan dihentikan.

Mantan polisi itu menyebut penghentian penyidikan kasus Hadi bertentangan dengan pasal 40 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Ketentuan itu menegaskan bahwa KPK tidak berwenang melakukan penghentikan penyidikan. “Boleh kah putusan peradilan bertentangan dengan UU?" lanjutnya.

BACA JUGA: Ceu Popong: Asal Palu DPR Tak Hilang, RUU Perbukuan Disahkan Tahun Ini

Selain itu, tambah Ruki, hakim Haswandi dalam putusannya juga menyatakan bahwa pengangkatan penyelidik dan penyidik dari luar polisi tidak sah. "Padahal sebagaimana diketahui, sah atau tidak adalah masuk masalah administrasi dan bukan wewenang praperadilan," tegas pensiunan polisi ini.

Lebih lanjut Ruki mengatakan, putusan ini akan memiliki dampak yang sangat buruk bagi kerja KPK ke depannya. Karena itu, dia pastikan bahwa KPK tidak akan tinggal diam menerima putusan Hakim Haswandi.

"KPK memutuskan untuk melakukan segala cara melakukan permohonan hukum terhadap praperadilan ini bukan hanya untuk eksistensi KPK dan pemberantasan korupsi tapi juga meluruskan penegakan hukum yang akan porak poranda karena praeradilan ini," tutupnya.(dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem Tolak Revisi UU Pilkada, Ini Alasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler