jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Rully Chairul Azwar merampungkan proses pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang Machfud Suroso, Jumat (13/6)
Kepada wartawan, Rully mengaku tidak ada yang baru dalam proses pemeriksaannya. "Cuma konfirmasi BAP (berita acara pemeriksaan) yang lalu. Jadi enggak ada yang baru," katanya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (13/6).
BACA JUGA: Polri Tunggu Jokowi Lapor soal Tabloid Obor
Menurut Rully, dirinya dicecar soal proses anggaran dan rapat-rapat di Komisi X DPR. "Kebetulan kan saya waktu itu pimpinan komisi," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu mengaku tidak mengenal Machfud. "(Diperiksa untuk) Machfud Suroso, walaupun saya tidak kenal," tandas Rully.
BACA JUGA: SBY: Kalau Acara BPK, Semua Pasti Hadir
Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.(gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa Tersangka Dugaan Suap Kepada Rudi Rubiandini
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Anggota DPR dan Pegawai Dutasari
Redaktur : Tim Redaksi