jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar Andhi Pramono melakukan tindak pidana gratifikasi terkait jabatannya.
KPK menyatakan Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberikan karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.
BACA JUGA: Ini Alasan KPK Belum Menahan Andhi Pramono
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan tersangka Andhi di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Pria yang akrab disapa Alex itu menyampaikan Andhi sudah melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Andhi Pramono sebagai Tersangka TPPU
“Dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” kata Alex.
Sebagai makelar, Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
BACA JUGA: KPK Endus Modus Penyelundupan Barang Andhi Pramono
Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.
Siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.
Tindakan Andhi dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
Di sisi lain, lanjut Alex, KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP (Andhi Pramono) sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” jelas dia.
KPK menduga Andhi membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluannya dan keluarganya.
“Do antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 miliar,” jelas dia.
Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmm, Transaksi Mencurigakan Rp 60 Miliar Andhi Pramono Terendus
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga