Rumah Detensi Imigrasi Overkapasitas

Rabu, 29 September 2010 – 19:06 WIB
JAKARTA- Rumah Detensi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak mampu menampung jumlah imigran gelap yang adaMenurut Kabag Humas, Litigasi dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkumham, MJ Baringbing, jumlah rumah detensi yang tersedia hanya 13 unit.

"Kapasitasnya hanya untuk seribu orang," katanya, Rabu (29/9)

BACA JUGA: Hari Sabarno Tersangka, Kubu Oentarto Gembira



Namun, rumah detensi ini harus menampung imigran gelap yang bermasalah sebanyak 2.591 orang
Mereka ini adalah imigran yang mengaku sebagai pencari suaka namun permohonannya ditolak UNHCR dan adapula yang permohonannya sedang diproses.

Dengan demikian, masih ada sekitar 1.500 imigran tidak dapat tertampung rumah detensi

BACA JUGA: 3.434 Imigran Gelap Banjiri Indonesia

Baringbing menyebutkan, kondisi ini dapat digolongkan sebagai keadaan tertentu yang membuat para imigran boleh ditempatkan di luar rudenim.

"Boleh di tempat lain di bawah pengawasan dan koordinasi kita dengan UNHCR," jelasnya
Dalam kesempatan ini, Baringbing mengakui, ada pengungsi/imigran yang berusaha melarikan diri dari rudenim.

Menurutnya, itu karena pengungsi tersebut tidak sabar menunggu proses penempatannya ke negara ketiga yang kadang perlu waktu

BACA JUGA: Korban Bentrok Tarakan jadi Lima Orang

Dia kemudian menerangkan, pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk tidak menerima imigran karena Indonesia bukanlah negara imigran.

Sementara, imigran yang berstatus pengungsi tidak boleh dideportasi kembali ke negara asalnya sehingga harus ditempatkan ke negara ketiga.

"Dalam pencarian negara ketiga ini biasanya perlu waktu karena ada seleksi lagiAda juga negara yang tidak mau menerimaTetapi imigran itu tetap harus dikeluarkan dari Indonesia karena kita bukan negara imigran," ujarnya.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dinilai Kesulitan Cari Calon Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler