"Kapasitasnya hanya untuk seribu orang," katanya, Rabu (29/9)
BACA JUGA: Hari Sabarno Tersangka, Kubu Oentarto Gembira
Namun, rumah detensi ini harus menampung imigran gelap yang bermasalah sebanyak 2.591 orang
Dengan demikian, masih ada sekitar 1.500 imigran tidak dapat tertampung rumah detensi
BACA JUGA: 3.434 Imigran Gelap Banjiri Indonesia
Baringbing menyebutkan, kondisi ini dapat digolongkan sebagai keadaan tertentu yang membuat para imigran boleh ditempatkan di luar rudenim."Boleh di tempat lain di bawah pengawasan dan koordinasi kita dengan UNHCR," jelasnya
Menurutnya, itu karena pengungsi tersebut tidak sabar menunggu proses penempatannya ke negara ketiga yang kadang perlu waktu
BACA JUGA: Korban Bentrok Tarakan jadi Lima Orang
Dia kemudian menerangkan, pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk tidak menerima imigran karena Indonesia bukanlah negara imigran.Sementara, imigran yang berstatus pengungsi tidak boleh dideportasi kembali ke negara asalnya sehingga harus ditempatkan ke negara ketiga.
"Dalam pencarian negara ketiga ini biasanya perlu waktu karena ada seleksi lagiAda juga negara yang tidak mau menerimaTetapi imigran itu tetap harus dikeluarkan dari Indonesia karena kita bukan negara imigran," ujarnya.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dinilai Kesulitan Cari Calon Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi