jpnn.com - PAMEKASAN – Imam, 29, warga Jalan Jokotole V, Pamekasan, akhirnya menyerah setelah dikepung polisi di rumahnya pada Minggu malam (22/6). Usahanya untuk melarikan diri berhenti setelah polisi mengeluarkan tiga tembakan peringatan. Sebelum menangkap Imam, polisi menangkap Jausi alias Uci, 27, dan Hendriyono, 28. Dari penangkapan dua orang itu diketahui jika Imam merupakan bandar narkoba di Pamekasan.
Informasi penangkapan bandar narkoba disampaikan Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman yang diwakili Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Siti Maryatun.
BACA JUGA: Tiga Bos Grup Cipaganti Ditahan
Dia menuturkan, beberapa jam sebelum membekuk Imam, polisi menangkap Hendriyono. Warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, tersebut ditangkap di pertigaan Jalan Raya Sentol.
Saat itu Hendriyono membawa tiga poket sabu-sabu (SS). Kepada polisi, Hendriyono menyatakan, SS tersebut dikonsumsi sendiri di rumah. Dia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh dari Uci. Polisi lantas menuju rumah Uci di Jalan Wahid Hasyim Pamekasan. Sayangnya, Uci tidak berada di rumah.
BACA JUGA: Menangis Usai Disetubuhi, Siswi SMA Batal Digilir
Namun, pengejaran terhadap Uci tidak berhenti di situ. Polisi melanjutkan pengejaran hingga akhirnya mendapati Uci berada di pinggir Jalan Agus Salim Pamekasan. Tanpa banyak bicara, polisi meringkus Uci saat itu juga.
Dari penangkapan Uci tersebut, bandar narkoba Imam terungkap. Kepada polisi, Uci mengaku, SS yang dijual ke Hendriyono diperoleh dari Imam. Menurut dia, barang haram itu dibeli seharga Rp 200.000 per poket.
BACA JUGA: Pengacara Bantah Ikut Cabuli Siswi SMA
’’Dengan berbekal pengakuan Uci, polisi langsung bergerak cepat menangkap Iman di rumahnya,’’ ungkap Maryatun. Penangkapan terhadap Imam berbeda dengan Hendriyono dan Uci. Kali ini penangkapan berlangsung alot. Bahkan, polisi harus mengepung rumah Imam.
Meski begitu, hasrat Imam untuk melarikan diri tetap besar. Bahkan, Imam sempat berupaya melarikan diri melalui atap rumah. Namun, usaha tersebut berhasil diketahui jajaran satreskoba yang sudah siap menyergap. Polisi juga mengeluarkan tembakan peringatan.
Setelah polisi mengeluarkan tiga kali tembakan peringatan, Imam akhirnya menyerah. ’’Kami melakukan tiga kali tembakan peringatan. Sebab, tersangka yang sudah diincar sebelumnya berupaya melarikan diri,’’ tuturnya kemarin (23/6).
Setelah berhasil meringkus Imam, polisi langsung menggeledah rumah bandar tersebut. Hasilnya, sejumlah barang disita polisi. Yakni, 110 korek api, tiga perangkat alat isap SS (bong), sejumlah botol sirup amoxan, empat bundel plastik, tiga poket SS, dan uang Rp 200.000.
Terkait dengan pemasok, kepada polisi, Imam mengaku memperoleh SS tersebut dari seseorang di Bangkalan. ’’Saat diperiksa, dia (Imam, Red) mengaku menerima kiriman barang haram itu dari seseorang di Kecamatan Burneh, Bangkalan,’’ jelasnya.
Untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya menyatakan bahwa penyidik masih memeriksa tiga tersangka itu. Saat ini mereka masih mendekam di Mapolres Pamekasan. Mereka diancam pasal 112 dan 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (fat/mas/fei/JPNN/c20/bh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibawa ke Hotel, Digarap Pengacara
Redaktur : Tim Redaksi