Waspadalah, Ada Modus Baru Rampas HP

Selasa, 17 Oktober 2017 – 20:02 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PONTIANAK - Warga Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat, harus makin waspada karena ada modus baru perampasan handphone (HP).

Hal itu terbukti dari ulah yang dilakukan Uray Aris Dwinda alias Aris (21) dan Depi Purwanto alias Adit (18).

BACA JUGA: 4 Pelajar SMP Kecelakaan Maut, 1 Meninggal di Tempat

Mereka merampas HP milik Muhammad Ilham Alid (11), Minggu (15/10) sekitar pukul 08.30.

Namun, aksi Aris dan Adit berhasil digagalkan. Saat ini, mereka diperiksa di Polsek Pontianak Barat.

BACA JUGA: Akibat Nekat Mengacungkan Pisau ke Polisi

“Modus mereka ini berpura-pura menanyakan rumah Pak RT kepada korban yang sedang bermain di teras rumahnya. Saat bertanya, salah satu tersangka memelintir tangan kanan korban dan merampas HP-nya,” kata Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis, Senin (16/10).

Dia menerangkan, penangkapan berawal ketika anggota Patroli Kota (Patko) bersama anggota Lidik Polsek Pontianak Barat sedang melaksanakan mobiling di wilayah hukumnya.

BACA JUGA: Mandra Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Saat melintasi Jalan Tabrani Ahmad, para petugas mendengar teriakan.

 “Anggota langsung menghampiri ke tempat asal teriakan itu. Tiba-tiba ada pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan temannya mengendarai dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.

Karena curiga, petugas melakukan pengejaran. Aris dan Adit pun terus tancap gas. Tak mau targetnya lepas, anggota memberikan tembakan peringatan.

“Tembakan itu membuat mereka berhenti dan sempat bersenggolan dengan kendaraan anggota,” ucap Bermawis.

Saat hendak diamankan petugas, bukannya menyerahkan diri, tapi Aris dan Adit sempat melarikan diri ke arah semak-semak di sekitar Jalan Tabrani Ahmad.

Tak mau kehilangan jejak tersangka, petugas kembali mengeluarkan tembakan ke udara.

“Keduanya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek,” terang Bermawis.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti HP berwarna hitam milik korban beserta sepeda motor Honda Blade KB 2749 OD sebagai sarana.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 365 sub pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tegas Bermawis. (amb)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Hari, Remaja Merintih di Pos Jaga


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler