Rumah Duka Dibongkar, Nenek Renta Peroleh Haknya Kembali

Kamis, 07 April 2016 – 23:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengeksekusi tanah yang di atasnya berdiri Rumah Duka Heaven di Jalan Gedong Panjang, nomor 47, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (7/3). Eksekusi ini menindaklanjuti putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Ny Kentjana Sutjiawan atas dua anak kandungnya, Edhi Sudjono Muliadi dan Suwito Muliadi.

Sang nenek berusia 84 tahun itu datang langsung melihat eksekusi. Dari atas kursi rodanya, ia berujar bahwa sangat senang setelah lebih 10 tahun berjuang.

BACA JUGA: Staf Khususnya Dicegah KPK, Begini Reaksi Ahok

"Saya datang ke sini ingin melihat tanah milik saya. Ini bukan tanah warisan tapi tanah milik saya yang telah dibeli sejak 1975. Saya benar-benar senang setelah berjuang 10 tahun, saya dapat kembali tanah milik saya sendiri,” kata Ny Kentjana dari atas kursi roda sambil terisak-isak.

Perjuangan Ny Kentjana begitu berat. Dia jatuh bangun, bahkan sempat dipidanakan gara-gara dua anak kandungnya ingin menguasai tanah seluas 5.200 meter persegi itu.

BACA JUGA: Dikabarkan Plesiran ke AS Pakai Dana Suap Raperda? Ini Reaksi M. Taufik

Kini, didampingi tiga anaknya yang lain, Ny Kentjana berkisah tentang tekadnya melawan kedua darah dagingnya  tersebut. Menurut dia, dua anaknya bukan saja mengusirnya,  tapi menguasai tanah dan membangun Rumah Duka Heaven tanpa seizinnya.

Ny Kentjana sempat dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan pemalsuan surat sertifikat tanah yang pada akhirnya Pengadilan Negeri Jakut membebaskannya karena tidak terbukti tuduhan itu.

BACA JUGA: Stafsus Ahok Dicegah ke Luar Negeri

“Suwito bilang sertifikat mama hilang, yang ada itu sertifikat milik saya kata Suwito," sesalnya. 

Kedua anaknya mengaku bahwa tanah itu merupakan tanah warisan dari ayahnya yang meninggal pada 1971. “Bagaimana itu tanah warisan, saya membeli tanah pada 1975 setelah suami saya meninggal. Jadi ini bukan tanah warisan,” katanya.

Upaya mempidanakan ibu kandungnya itu oleh kedua anaknya tidak berhenti di sana, juga berusaha mengusir ibunya ke Tiongkok. Mereka mengadukan sang ibu telah memalsukan dokumen kependudukan. Akibatnya paspor Republik Indonesia Kentjana Sutjiawan dicabut.

Dan ia terancam diusir dari tanah airnya sendiri. Sulit dipahami bagaimana seorang WNI yang telah ikut lima kali pemilu, memiliki dokumen resmi kependudukan bisa hilang kewarganegaraan dalam sekejap gara-gara pengaduan sumir kedua anaknya.

Edhi dan Suwito melaporkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM jika ibunya bukan warga negara Indonesia. Padahal, Kentjana mengantongi bukti kewarganegaraan Indonesia bernomor 527908/AL tanggal 16 Maret 1962; surat pernyataan ganti nama nomor 144965/GN/DB/1968 tanggal 8 Januari 1968; KTP atas nama Kentjana oleh Pemkot Jakarta Barat; paspor atas nama Kentjana tanggal 29 Mei 1975 dan sudah diperpanjang serta bukti-bukti lainnya.

“Saya hanya bisa berdoa kepada Tuhan saja, akhirnya doa saya terkabul. Mereka itu anak kandung saya, saya yang melahirkan dan membesarkannya tapi kok jadinya seperti ini,” katanya.

Anak ketiga Kentjana, Tjendana Muliadi menyatakan sedih melihat nasib ibunda itu yang sudah tua. “Seharusnya ibu saya menikmati masa tua, tapi harus menghadapi kenyataan ini, sekarang saya senang melihat ibu bahagia,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Kentjana, Dedy Haryadi menyatakan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan pihak termohon menerima putusan PK tersebut. “Pemilik gedung menyerahkan secara sukarela,” katanya.

Dedy menyebutkan kedua anaknya itu ingin menguasai tanah itu untuk jaminan kredit namun Kentjana tidak mau memberikannya karena tanah itu merupakan tanah anak-anaknya yang lain.

Anak sulungnya Edhi, mengajukan gugatan ke PTUN dan PN Jakarta Utara pada 2011, namun pengadilan tingkat pertama itu mengabulkan gugatan Edhi dengan membatalkan putusan Kakanwil BPN mengenai kepemilikan sertifikat tersebut.

“Hingga di tingkat Peninjauan Kembali, MA memenangkan Kentjana dan dia pemilih sah dari tanah itu,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, Sanusi Mengundurkan Diri dari Anggota DPRD DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler