MANOKWARI - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Polres Manokwari akhirnya menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pemalangan sejumlah ruas jalan di Manokwari, Selasa (20/12) laluSementara keterlibatan mereka dalam aksi pembakaran rumah Gubernur terpilih Papua Barat Abraham O Atururi masih dalam penyelidikan
BACA JUGA: Berstatus Mantan Napi, Torey Kembali Menjabat Bupati
Kapolres Manokwari AKBP Agustinus Supriyanto, S.Ik yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tony Pantano, S.IK mengatakan, 11 orang pelaku yang diamankan saat pemalangan jalan sudah ditetapkan sebagai tersangka
“Mereka sudah kita periksa termasuk saksi-saksi dan faktanya mereka terlibat pemalangan jalan,”jelasnya. Kasat Reskrim AKP Tony Pantano, S.IK mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan perbuatannya
BACA JUGA: Januari 2012, SBY Ajak Tokoh Papua Berdialog
Saat ini penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 192 KUHPidana.“Para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
BACA JUGA: Daya Serap Dana di Papua Barat Rendah
Ini jelas tindak pidana,”tegas Kasat Reskrim seraya mengatakan, para pelaku sampai saat ini tetap ditahan.Lanjut dikatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap kesebelas orang pelaku tersebut belum ada yang menyebutkan adanya oknum yang menyuruh mereka untuk melakukan pemalangan sejumlah ruas jalanRata-rata kata Kasat, para tersangka mengaku hanya ikut-ikutanNamun, pihaknya akan terus mendalami untuk mengetahui siapa yang mengkoordinir aksi yang sudah mengganggu Kamtibmas tersebut.
Sementara terkait aksi pembakaran rumah Gubernur terpilih Papua Barat Abraham O Atururi, AKP Tony Pantano mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang membakar rumah dan menyebabkan 9 mobil, 31 motor dan 2 speed terbakar hangus(sr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Stadion Jababeka Mangkrak
Redaktur : Tim Redaksi