Rumah Gubernur Dibakar, 11 jadi Tersangka

Sabtu, 24 Desember 2011 – 16:04 WIB

MANOKWARI - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Polres Manokwari akhirnya menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pemalangan sejumlah ruas jalan di Manokwari, Selasa (20/12) laluSementara keterlibatan mereka dalam aksi pembakaran rumah Gubernur terpilih Papua Barat Abraham O Atururi masih dalam penyelidikan

BACA JUGA: Berstatus Mantan Napi, Torey Kembali Menjabat Bupati



Kapolres Manokwari AKBP Agustinus Supriyanto, S.Ik yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tony Pantano, S.IK mengatakan, 11  orang pelaku yang diamankan saat pemalangan jalan sudah ditetapkan sebagai tersangka
Para tersangka itu antara lain  IK, II, JS, HS, NI, SN, MA, NM, AS dan YM.

“Mereka sudah kita periksa termasuk saksi-saksi dan faktanya mereka terlibat pemalangan jalan,”jelasnya.  Kasat Reskrim AKP    Tony Pantano, S.IK  mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan perbuatannya

BACA JUGA: Januari 2012, SBY Ajak Tokoh Papua Berdialog

Saat ini penyidik  menjerat para pelaku dengan pasal 192 KUHPidana.

“Para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
Tidak ada kompromi

BACA JUGA: Daya Serap Dana di Papua Barat Rendah

Ini jelas tindak pidana,”tegas Kasat Reskrim seraya mengatakan, para pelaku sampai saat ini tetap ditahan.

Lanjut dikatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap kesebelas orang pelaku tersebut belum ada yang menyebutkan adanya oknum yang menyuruh mereka untuk melakukan pemalangan sejumlah ruas jalanRata-rata kata Kasat, para tersangka mengaku hanya ikut-ikutanNamun, pihaknya akan terus mendalami untuk mengetahui siapa yang mengkoordinir aksi yang sudah mengganggu Kamtibmas tersebut.

Sementara terkait aksi pembakaran rumah Gubernur terpilih Papua Barat Abraham O Atururi, AKP Tony Pantano mengatakan pihaknya masih  melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang membakar rumah dan menyebabkan 9 mobil, 31 motor dan 2 speed terbakar hangus(sr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Stadion Jababeka Mangkrak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler