JAKARTA -- Pihak Polda Metro Jaya, Jakarta, membenarkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) telah mengajukan surat izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Sumut, untuk menerbitkan penetapan penyitaan dan penggeledahan rumah Bupati Simalungun DRs H Zulkarnaen Damanik,MM yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Pematangsiantar.
Kasat II Ajun Komisaris Besar Polisi Hilman, SiK, SH, MH menjelaskan, permintaan izin tersebut merupakan prosedur biasa yang harus diterapkan sebelum kepolisian melakukan penggeledahan"Itu prosedur biasa, tidak ada yang aneh," ujar Hilman saat dihubungi sejumlah wartawan di Polda Metro Jaya melalui ponselnya, Rabu (11/11).
Sebelumnya, JPNN mencoba menemui langsung Hilman, sebagai pejabat kepolisian yang meneken surat No Pol:B/8364/X/2009/ Dit Reskrimum tertanggal 23 Oktober 2009 yang ditujukan ke Ketua PN Simalungun
BACA JUGA: Mantan Anggota Dewan Kuasai Mobil Dinas
Hanya saja, yang bersangkutan sedang rapat sehingga tidak bisa ditemuiSaat ditanya bahwa surat yang dikirimkan ke PN Simalungun itu beredar luas di masyarakat, Hilman mengaku tidak tahu menahu
BACA JUGA: 1.000 Ha Sawah Terancam Gagal Tanam
Begitu pun, saat dimintai komentar bahwa saat ini suhu politik di Simalungun sudah naik lantaran tahun depan akan digelar pilkada yang rencananya Zulkarnaen Damanik mau maju lagi, dia mengatakan tidak berurusan dengan masalah ituDalam surat yang beredar di masyarakat disebutkan, diduga telah terjadi tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akte autentik dan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP atau Pasal 263 KUHP yang terjadi pada Juli 2005 di Jakarta Barat yang diduga dilakukan Drs ZD
BACA JUGA: Dukun Palsu Raup Rp13 Miliar
Masih berdasar surat yang beredar itu, penggeledahan rumah bupati di Jalan Perintis Kemerdekaan No 3 itu dalam rangka penyidikan kasus ijazah SMP Negeri 22 Jakarta atas nama ZD.Seperti diketahui, Zulkarnaen beberapa tahun lalu juga dilaporkan dalam kasus dugaan ijazah palsu SMAN 1 PontianakHanya saja, lantaran tidak terbukti, Polda Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)Saat itu, Kapolda Kalbar dijabat Nanan Soekarna, yang saat ini menjadi Kepala Divisi Humas Mabes Polri berpangkat Irjen(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 24.000 Rumah Tunggu Penerangan
Redaktur : Soetomo