jpnn.com, DOGIYAI - Polres Dogiyai mengungkap penjualan minuman keras (miras) yang dilakukan di sebuah rumah di Distrik Kamu pada Minggu (10/7).
Kabag Ops Polres Dogiyai AKP Michael Ayomi mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan pada Minggu sore atau di momen lebaran haji.
BACA JUGA: Astagfirullah, A dan E Mencuri Hewan Kurban untuk Pelengkap Pesta Miras
Dia menyebut penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras di rumah tersebut.
“Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti 31 botol vodka, dan tujuh botol wiski,” kata Ayomi dikutip dari situs resmi Polri, Senin (11/7).
BACA JUGA: Rusia Menginvasi Ukraina, Apa Imbasnya bagi Produsen Vodka?
Ayomi menerangkan penjualan miras ini apabila dibiarkan bakal menimbulkan persoalan seperti yang sempat terjadi beberapa waktu lalu, yakni pembakaran rumah.
“Oleh karenanya, persoalan ini kami dari pihak keamanan segera menangani sebelum miras beredar bebas,” kata dia.
BACA JUGA: Jon Bon Jovi Melihat Pemain Bayern Muenchen Minum Wiski Sebelum Menghajar Chelsea
Kapolres Dogiyai Kompol Samuel Dominggus Tatiratu sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang masih peka dan melaporkan penjualan miras kepada polisi.
Sebab, hal tersebut sangat penting untuk menjaga kamtibmas di Kabupaten Dogiyai.
“Peran masyarakat dalam memberi informasi terkait keberadaan miras di Kabupaten Dogiyai secara tidak langsung membantu kami,” ujar dia.
Dia menyebut miras sebagai salah satu pemicu utama kericuhan yang kerap terjadi selama ini.
Untuk itu, dia berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya.
“Harapan kami ke depan makin banyak lagi keterbukaan informasi di antara masyarakat sehingga kami dapat menekan penyebab permasalahan yang sering terjadi di Kabupaten Dogiyai,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Lebaran Iduladha, Kementan Lakukan Pengawasan Terhadap Hewan Ternak
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan