Wahai Gangsar Sulaksono, di Mana Aset Bernilai Tinggi Rafael Alun?

Selasa, 16 Mei 2023 – 13:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak aset milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dari hasil rasuah. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak aset milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dari hasil rasuah.

KPK pun mendalami hal itu melalui adik Rafael, Gangsar Sulaksono, lewat pemeriksaan pada Senin (15/5) kemarin.

BACA JUGA: KPK Panggil Wagub Lampung dan Kadinkes Reihana pada Pekan Ini

Selain Gangsar, KPK juga memeriksa dua pensiunan yaitu Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan serta perwakilan PT Intercon Enterprises.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT (Rafael),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5).

BACA JUGA: Diduga Terlibat Korupsi, Sekda Pemkot Bandung Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael sebagai tersangka pada 3 April 2023.

Rafael Alun disangka menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Panggil Petinggi Bank BUMN

Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK juga menduga Rafael Alun menerima uang USD 90 ribu melalui PT AME tersebut. Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) di salah satu bank.

SDB itu berisi uang sekitar Rp 32,2 miliar dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS (USD), dolar Singapura (SGD), dan Euro. Tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dan uang dalam pecahan rupiah.

Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Bupati Boltim dan Pejabat Pajak terkait Harta Kekayaan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler