JAKARTA -- Setelah diincar berbulan-bulan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah rumah yang selama ini ditinggali putri Gubernur Sumut Syamsul Arifin, Beby Arbiana dan keluarganya, Senin (10/1) secara resmi disita lembaga yang kini dipimpin Busyro Muqoddas ituRumah yang letaknya menjorok dari jalan raya itu sudah dipasangi plang penyitaan oleh penyidik KPK.
Plang pengumuman penyitaan telah dipasang di atas pintu masuk rumah berpintu kayu jati itu
BACA JUGA: Mahfud: Pertemuan MK-KY Sebatas Kenalan
Juru Bicara KPK Johan Budi memberikan keterangan pers resmiBACA JUGA: KY Disebut Belum Punya Wewenang Lakukan Pengawasan
Kemarin, hanya pemasangan plang sajaSebelumnya, pada 1 Oktober 2010, KPK juga sudah menyita tanah dan bangunan yang terletak di perumahan mewah Raffles Hills Blok N 9 Nomor 34, Cimanggis, Depok, Jabar, senilai Rp318 juta, yang saat ini nilainya mencapai miliaran rupiah
BACA JUGA: SBY: Korupsi Masih Tinggi
Mobil Jaguar milik Beby juga sudah disita KPK.Sebelumnya diberitakan, bersamaan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang terus dilakukan, tim penyidik KPK juga terus bergerak untuk menguber aset milik Syamsul ArifinTim penyidik KPK telah menyita uang sebesar Rp64 miliar dari kas Pemkab LangkatDeputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, menyebutkan, uang yang disita itu merupakan uang yang telah dikembalikan Syamsul ke Pemkab LangkatDugaan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007 mencapai Rp102,7 miliar, saat Syamsul masih bupati Langkat
"Lebih kurang Rp64 miliar, sekarang sudah disita untuk barang bukti," ujar Ade Rahardja kepada JPNN, akhir Desember 2010Saat ditanya jumlah persisnya, Ade mengaku tidak hapalDia mengatakan, uang tersebut disita lantaran sebelumnya secara administatif belum menjadi barang sitaan KPK(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampak Tolak Albert H Torey jadi Bupati Teluk Wondama
Redaktur : Tim Redaksi