Rumah Sitaan dari Eks Presiden PKS Dilelang, Laku Sebegini

Jumat, 13 Oktober 2017 – 21:58 WIB
Luthfi Hasan Ishaaq semasa menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Rumah milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjual. Rumah di atas tanah seluas 441 meter persegi yang berlokasi di perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1, Jalan Kebagusan Dalam I RT 007/RW 04 Jakarta Selatan itu terjual seharga hampir Rp 3 miliar.

Panitia Lelang KPK Leo Sukoto Manalu mengungkapkan, proses lelang yang dilakukan hari ini (13/10) telah usai. “Untuk pemenangnya atas nama Edy Erwanto dengan harga dan harga Rp 2.965.171.000," katanya.

BACA JUGA: PKS Heran Hasil Survei Munculkan Nama Ahok

Menurut Leo, rumah mewah sitaan itu terjual sesuai limit yang sudah ditetapkan. Limitnya berdasar penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

"Sesuai harga limit yang didasarkan harga penilaian dari KPKNL Jakarta III," ujar Leo.

BACA JUGA: Belum Dilantik, Anies-Sandi Sudah Dapat Peringatan dari PKS

Leo menambahkan, Edy Erwanto sebelum ditetapkan sebagai pemenang lelang sudah terlebih dahulu menyetorkan uang wajib sebesar Rp 600.000.000. Selanjutnya, KPK memberi waktu kepada Edy selama lima hari ke depan untuk melunasinya.

“Kemarin kan pakai uang jaminan Rp 600 juta sebelum lelang itu sudah wajib disetor. Nah setelah ditetapkan pemenang yang bersangkutan diberi waktu lima hari kerja untuk lunasi kekurangannya," pungkas Leo.

BACA JUGA: Please, Jangan Sampai Golkar Berseberangan dengan KPK

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Luthfi selaku anggota DPR terbukti melakukan hubungan transaksional dengan memanfaatkan posisinya sebagai presiden PKS demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Dia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Pengadilan Tipikor Jakarta kantas menjatuhkan hukuman 16 penjara kepada Luthfi karena dianggap terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada pria yang beken dengan inisial LHI itu.

Tapi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman untuk Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. MA Dalam putusan kasasi juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.(put/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Putuskan Kuda Hadiah untuk Jokowi Jadi Milik Negara


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler