jpnn.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menilai, rumat tapak dan bangunan di atas pulau reklamasi paling rawan merugikan konsumen. Sebab, mayoritas konsumen merasa tidak puas lantaran bangunan yang diterima kerap berbeda dengan yang ditawarkan pihak pemasaran.
"Persoalan perumahan, baik itu rumah susun maupun landhouse maupun juga rumah tapak, reklamasi, itu akan menjadi bom waktu. terutama di DKI," kata Koordinator Bidang Kerja Sama BPKN RI Nurul Yaqin Setiabudi di sela-sela pertemuannya dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI, Jumat (20/4) dalam rangka Hari Konsumen Indonesia.
BACA JUGA: Reklamasi Teluk Jakarta: Polda Metro Periksa Dua Menteri
Menurut Yaqin, banyak unit perumahan yang dijual tanpa ketentuan yang benar. Bahkan, banyak pengembang tidak memenuhi aspek perjanjian dalam ketentuan pratransaksi.
"Mulai dari iklannya berbeda dengan yang akhirnya dibangun. Pada masa saat konstruksi berbeda antara spek yang dijanjikan dengan yang dibangun," kata dia.
BACA JUGA: Properti Segmen Menengah Masih Prospektif
Pengembang, kata dia, juga kerap melihat pelanggaran ketentuan transaksi. Dalam aturan yang ada, kata Yaqin, pengembang boleh menjual unit perumahan setelah 20 persen pembangunan.
"Ini juga diakal-akali. Jadi saya mohon kepada Pemerintah DKI khususnya untuk mengawasi proses-proses ini. Bagaimana supaya bisnis berjalan, tapi konsumen tetap bisa terlindungi," kata Yaqin. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Kabar Terkini soal Rencana Anies di Pulau Hasil Reklamasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengembang Properti Hanya Butuh Bunga Kredit Ringan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga