Nikahi Istri Orang, Anggota Dewan Dipolisikan

Selasa, 15 November 2011 – 08:33 WIB

MATARAM-Oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) berinisial Y diduga menikahi istri orangKemarin, Gatot Suherman, 45 tahun, warga Pelembak, Ampenan yang mengaku sebagai suami Evi Sofiana, 38 tahun, wanita yang dinikahi oknum tersebut melapor ke Polda NTB

BACA JUGA: Polisi Tangkap Seorang Penyerang

Hanya saja bukti surat pengajuan belum lengkap
Dia berencana kembali melapor hari ini

BACA JUGA: Usai Hajatan, Satu Kampung Keracunan



Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini mengungkapkan, oknum anggota dewan itu sudah melangsungkan acara resepsi pernikahan secara terbuka
Padahal, Evi Sofiana belum resmi bercerai dengannya

BACA JUGA: Mutasi Ngawur, Plt Bupati Terancam Dicopot

‘’Mereka (Y dan Evi, Red) telah resmi menikah kemarin (Minggu, 13/11),’’ kata Gatot kepada wartawan, kemarin.

Dia mengungkapkan hubungan oknum anggota dewan ini dengan istrinya sudah lama tersiarHanya saja, ia masih percaya pada istrinya, meski gosip yang tersebar di tengah warga sudah menjadi konsumsi tiap hari‘’Saya tidak menghiraukan isu ituSaya percaya istri saya,’’ akunya.

Ia mengaku mencium aroma perselingkuhan Y dengan istrinya itu sejak tahun 2010 laluTapi, dirinya tidak percaya terpaan gosip itu menerpa rumah tangganya‘’Y itu kan tetangga sayaHanya 20 meter saja jarak dengan rumah saya,’’ terangnya.

Belakangan, ia juga mendapat kabar istrinya keguguran pada usia kehamilan empat bulanIa sempat kaget dengan kabar ituPasalnya empat bulan lalu Gatot mengaku tidak pernah berhubungan dengan istrinya‘’Sekitar tanggal 25 Juni lalu istri saya keguguran dan saya membiayai perawatannya,’’ ungkapnya.

Karena kejanggalan dalam rumah tangganya, Gatot memilih untuk pisah ranjang dengan istrinya dan menitipkannya di rumah saudara istrinya‘’Saya yakin, dia sudah lama selingkuh dengan oknum itu,’’ duganya.

Puncak dari hubungan gelap itu, kata dia, Y dan Evi  memutuskan untuk menikahKeduanya melangsungkan pernikahan di Duman, Lombok Barat

Dia menegaskan, keberatan Y menikahi Evi yang masih berstatus sebagai istrinyaPadahal, dirinya sama sekali belum resmi bercerai secara hukum‘’Saya hanya pisah ranjangTidak pernah bercerai,’’ katanya sambil menunjukan surat nikahnya.

Sementara, oknum anggota dewan KLU berinisial Y hendak dikonfirmasi tidak berhasil ditemuiInformasi yang diterima Koran ini, yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor sejak menikahSementara ketika hendak dikonfirmasi via ponselnya di nomor 087864649xxx tidak aktifBerkali-kali dihubungi hanya terdengar nada tidak sambung

Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, oknum Y mengakui dirinya menikah lagiTetapi, ia mengaku wanita yang dinikahinya berstatus janda‘’Mana mungkin wali berani menikahkan kalau belum bercerai,’’ katanya(cr-mis/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tahan Ribuan Kubik Kayu Merbau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler