jpnn.com, PALU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa, Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk pembangunan Jembatan V atau Jembatan Lalove tahun 2018.
Dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Palu menyebutkan, kasus korupsi tersebut membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar.
BACA JUGA: Mantan Bupati Pelalawan Jadi Tersangka Korupsi Perluasan Lahan Senilai Rp38 M
Ada tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni DG, selaku mantan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, FD, mantan staf Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, serta NN selaku pemilik lahan, seorang anggota kepolisian.
Kuasa hukum NN, Muara Karta menilai dakwaan JPU soal tindak pidana korupsi yang diduga kliennya tidak jelas.
BACA JUGA: KPK Usut Korupsi Pembelian Lahan di Pondok Rangon, 6 Orang Dilarang ke Luar Negeri
"Lahan itu kan bersertifikat atas nama NN," kata Muara Karta dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Kemudian terkait pengenaan Pasal 3 UU Tipikor soal gratifikasi juga tidak dijelaskan kepada siapa dan berapa besar gratifikasinya.
BACA JUGA: Besok KPK Garap Wali Kota Bandung untuk Kasus Korupsi Lahan RTH
Karta yang juga Ketua Lembaga Hukum Iluni Universitas Indonesia ini mengaku akan membawa masalah ini ke Kapolri, Kapolda Sulawesi Tengah dan Kejagung.
"Karena ada indikasi kriminalisasi. Pelanggaran penegakkan hukum tak boleh dibiarkan," kata Karta.
Kasus tersebut bermula dari lahan seluas 349 m2 milik orangtua NN di Jalan Anoa, Kota Palu, Sulawesi Tengah yang dibebaskan Pemkot Palu.
Di atas lahan tersebut kemudian dibangun bersama suaminya, BBD yang juga anggota Polri.
Namun pada 2015 NN menggugat cerai dan putus satu tahun kemudian. Akhirnya bangunan rumah tersebut menjadi harta gono gini.
Alasan NN menggugat cerai karena sudah tidak ada kecocokan rumah tangga.
Hingga akhirnya lahan tersebut dibebaskan Pemkot Palu. NN bersurat agar tanah dan bangunannya dibeli seluruhnya.
Awalnya Pemkot Palu cuma akan membebaskan lahan NN seluas 30 m2 (2m x 15m).
"Kalau cuma diambil lebar 2 meter maka keadaan rumah sudah persis di pinggir jalan. Makanya bu NN bersurat ke Pemkot Palu untuk tanah dan bangunannya di beli seluruhnya," kata Muara Karta.
Usulan NN ternyata disetujui Pemkot Palu. Ia menerima pembayaran tanah seluas 379 m2 (30m2+349m2) dan bangunan seluas 286,25 m2 sebesar Rp 2,4 miliar.
"Juga ada bayar pagar dan lain-lain sesuai berita acara," kata Muara Karta.
NN kemudian menyerahkan seluruh uang pembayaran bangunan kepada mantan suaminya.
Hingga akhirnya NN dan 2 pejabat Pemkot Palu mendadak dipanggil Kejari Palu dengan tuduhan korupsi. Hingga kini ketiga terdakwa berstatus tahanan kota.
Sidang akan kembali digelar pada 10 Agustus 2021 dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum NN. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil