Rumuskan Putusan MK, Akil Tak Pernah Pengaruhi Hakim Lain

Kamis, 24 April 2014 – 12:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati menyatakan bahwa mantan ketuanya, Akil Mochtar tidak pernah memaksa hakim lainnya dalam pengambilan keputusan atas sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu disampaikan Maria saat bersaksi dalam persidangan atas Akil yang didakwa telah menerima suap dari TB Chaeri Wardana alias Wawan terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak MK.

"(Akil) tidak pernah memaksakan," kata Maria di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/4). Akil bersama Maria dan Anwar Usman menjadi panel hakim dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak.  Akil menjadi ketua panel, sedangkan Maria dan Anwar menjadi anggota.

BACA JUGA: Dahlan Senang Debat Konvensi Dimajukan

Maria mengatakan, justru Akil saat berdiskusi dengan panel hakim kerap menyampaikan guyonan. "Dia (Akil) tanya kepada hakim anggota, biasanya bertanya dengan kelakar," ucap Maria.

Maria mengungkapkan, Akil juga sering berkelakar ketika bertanya kepada saksi. Satu-satunya hakim perempuan di MK itu menjelaskan, kelakar yang disampaikan Akil juga tidak ada untuk mengarahkan hakim. "Kelakar untuk mengarahkan putusan itu tidak," ujarnya.

BACA JUGA: Jadi Saksi, Hakim MK Ngaku Tidak Kenal Adik Atut

Maria menuturkan, ketua panel biasanya aktif bertanya soal penanganan sengketa. Kendati demikian, kata dia, ketua panel tidak memiliki keistimewaan. Bahkan ketua panel tidak bisa mempengaruhi anggota panel dalam membuat putusan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Sayangkan Nihilnya Kontestasi di Ajang Konvensi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Muktamar untuk Kukuhkan Kejatuhan SDA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler