jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali menjalani persidangan. Sidang ini beragendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati. Ia mengaku tidak mengenal Wawan. "Tidak kenal, tidak ada (hubungan keluarga)," kata Maria saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/4).
BACA JUGA: Sayangkan Nihilnya Kontestasi di Ajang Konvensi
Selain Maria, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai saksi untuk Wawan.
Seperti diberitakan, dalam Pilkada Lebak, Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa memberikan uang senilai Rp 1 miliar, untuk memenuhi permintaan Akil Mochtar yang kala itu menjadi Ketua MK. Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati dan Wabup Lebak Amir Hamzah-Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.
BACA JUGA: Siapkan Muktamar untuk Kukuhkan Kejatuhan SDA
Selain Pilkada Lebak, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar kepada Akil sebagai hakim konstitusi. Duit ini untuk mengamankan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pilgub Banten tahun 2011 yang digugat di MK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Dahlan Iskan Bisa Muncul dari PD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Remaja Dipaksa Jadi PSK di Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi