Rusdihardjo Segera Bebas Bersyarat

Tunggu Catatan Kelakuan Selama di Rutan Brimob

Selasa, 17 Maret 2009 – 08:53 WIB
JAKARTA - Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdihardjo yang terseret kasus korupsi pungutan liar segera menghirup udara bebasDepartemen Hukum dan HAM menyatakan telah memproses permohonan pembebasan bersyarat (PB) yang diajukan bekas Kapolri di era Presiden Gus Dur itu

BACA JUGA: Polwiltabes Semarang Tahan Syekh Puji



''Persyaratan yang diajukan sudah lengkap
Saat ini permohonan pengajuan pembebasan bersyarat telah diajukan," kata Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugijono kemarin

BACA JUGA: Jalan Tol Terkendala Lahan

Saat ini, kata Untung, permohonan itu sudah di meja direktorat
Pihaknya tengah menunggu catatan kelakuan Rusdihardjo selama ditahan di cabang Rutan Brimob.

''Yang saya tahu, track record-nya juga baik

BACA JUGA: Yusuf Faisal Dituntut 6,6 Tahun

Kami menunggu surat dari kepala rutan itu," jelasnyaMenurut dia, pembebasan bersyarat Rusdi telah jatuh tempo pada dua bulan laluSeperti diberitakan, Rusdihardjo diganjar hukuman dua tahun penjaraIni setelah KPK menemukan pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar Malaysia.

Saat kasus itu disidangkan di Pengadilan Tipikor, Rusdi diganjar hukuman 2 tahun penjaraDia juga dibebani membayar uang pengganti Rp 815 jutaTak terima dengan putusan itu, Rusdi mengajukan banding ke PT DKI JakartaPara hakim tinggi mengorting hukuman Rusdi menjadi 18 bulan penjara atau dikurangi enam bulan dari vonis pengadilan di bawahnya.

Saat ini Rusdihardjo menjalani sisa hukuman di Lapas CipinangItu setelah dua pekan lalu dia dipindahkan dari cabang Rutan Brimob Kelapa DuaUntung menambahkan, pembebasan bersyarat tersebut diberikan dengan sangat hati-hatiPembebasan bersyarat diberikan kepada terpidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman''Misalnya bagi terpidana korupsi apakah sudah ada uang pengganti yang dibayarkanKami membantu sekeras tenaga dalam memerangi korupsi," jelasnya

Bagi terdakwa yang belum membayar uang pengganti, Direktorat Pemasyarakatan lebih dahulu memintakan surat keterangan dari kejaksaan atau jaksa yang menangani perkara itu"Kami minta catatan dari mereka," terangnya(git/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Diminta Keluarkan Dekrit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler