Rusia Memberlakukan UU yang Disebut Penindasan Total Terhadap Informasi

Sabtu, 12 Maret 2022 – 22:04 WIB
Potret Presiden Rusia Vladimir Putin terpasang di sebuah jalan di Simferopol, Crimea, (11/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Alexey Pavlishak/aww.

jpnn.com, JENEWA - Rusia mengesahkan sebuah undang-undang yang disebut sebagai penindasan total terhadap informasi.

Undang-undang tersebut memberi kekuatan bagi Moskow untuk menindak keras media independen.

BACA JUGA: Keren, Jerman Jemput 2.500 Pengungsi Ukraina dari Negara ini

Menurut pakar independen PBB, hal ini menempatkan Rusia di bawah penindasan total terhadap informasi tentang perang di Ukraina.

Rusia pekan lalu memblokir Facebook dan menutup akses ke sejumlah laman berita.

BACA JUGA: Kejam, Pasukan Rusia Menembaki Sebuah Masjid di Ukraina Selatan

Parlemen Rusia mengesahkan undang-undang pada Jumat (4/3) yang mengancam pelaku penyebaran 'berita palsu' tentang militernya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengesahan undang-undang itu mendorong BBC, Bloomberg dan media asing lainnya menangguhkan peliputan di Rusia.

BACA JUGA: Negara ini Sangat Terdampak Kebijakan Barat Putus Hubungan dengan Rusia

"Pengesahan undang-undang yang mengancam pelaku penyebaran 'berita palsu' tentang militer Rusia adalah langkah mengkhawatirkan."

"Hal itu dilakukan oleh pemerintah untuk menutup mulut dan menutup mata seluruh penduduk," ujar tiga pakar independen PBB yang ditunjuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dalam sebuah pernyataan.

"Undang-undang itu menempatkan Rusia di bawah 'pemadaman' informasi total tentang perang dan undang-undang itu memberikan persetujuan untuk disinformasi dan informasi yang salah," kata mereka.

Para ahli, yang dikenal sebagai pelapor khusus, adalah Irene Khan, Clement Voule dan Mary Lawlor.

Mereka ditugaskan untuk melaporkan pelanggaran kebebasan berekspresi, hak untuk berkumpul secara damai dan situasi pembela hak asasi manusia.

Pejabat Rusia mengatakan informasi palsu disebarkan oleh musuh-musuh Rusia seperti Amerika Serikat dan sekutunya di Eropa Barat.

Informasi palsu itu disebarkan untuk menabur perselisihan di antara orang-orang Rusia.

Para ahli PBB juga meminta komisi penyelidikan internasional yang baru dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi dan media oleh Rusia.

Dewan Hak Asasi Manusia PBB adalah satu-satunya badan global antarpemerintah yang mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia.

Meski keputusan Dewan Hak Asasi Manusia PBB tidak mengikat secara hukum, keputusan tersebut memiliki bobot politik dan dapat mengizinkan penyelidikan terhadap pelanggaran.(Antara/Reuters/JPNN)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler