Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Rabu, 12 Maret 2014 – 18:22 WIB

jpnn.com - PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang kini berstatus terdakwa kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan dan Siak hari ini menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Dalam sidang yang digelar siang tadi (12/3), majelis hakim yang dipimpin Bachtiar Sitompul itu akhirnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

BACA JUGA: Putusan BAPEK Tidak Final, PNS Bisa Banding ke PTUN

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum, serta memberi contoh yang buruk bagi masyarakat dan melakukan korupsi," kata Ketua Majelis Bachtiar saat membacakan vonisnya. 

Menurut majelis hakim, bekas orang nomor satu di pemerintahan daerah Gubernur Riau itu terbukti melanggar tiga perkara yang didakwakan kepadanya. 

BACA JUGA: Disuap Karaoke Plus-plus, Hakim Tipikor Bandung Dipecat

Dalam dakwaan pertama, Rusli dinilai melanggar hukum kareja mengesahkan BKT-UPHHKHT dan menyebabkan penebangan hutan alam sehingga merugikan negara Rp 265 miliar. Dalam kasus itu, Rusli dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 56 ayat 1 KUHP.

Nah, sementara dalam kasus suap PON, Rusli dianggap terbukti memerintah pemberian suap ke anggota Pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp 900 juta. Selain itu Rusli juga dianggap terbukti memerintahkan pemberian suap Rp 9 miliar ke anggota DPR RI Kahar Muzakkir dan Setya Novanto.

BACA JUGA: Ruhut: Boediono Orang Bersih

Untuk kasus PON, Rusli dianggap melanggar melanggar Pasal 12 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Nah, sedangkan dakwaan yang ketiga, Rusli terbukti menerima uang Rp 500 juta dari PT Adhi Karya untuk penambahan anggaran PON dari pusat senilai Rp 290 miliar.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman penjara selama 17 tahun, denda Rp 1 miliar, dan hak politik terdakwa dicabut. (ant/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Ruangan Dinas Umum dan Sekda Provinsi Banten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler