Rutan Koruptor, KPK Tunggu DPR

Senin, 25 Januari 2010 – 17:22 WIB

JAKARTA -- Dari aspek peraturan peundang-undangan, tidak ada larangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengelola rumah tahanan (rutan) sendiri, khusus untuk tahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi

Departemen Hukum dan HAM bisa saja memberikan kewenangan pengelolaan rutan khusus koruptor kepada KPK

BACA JUGA: Komputer Baru untuk DPR Dianggap Wajar

Wakil Ketua KPK Chanda M Hamzah menyebutkan, selama ini kepolisian dan kejaksaan juga diberi kewenangan untuk mengelola rutan sendiri.

"Mengenai rutan, menurut Undang-Undang, kewenangannya bukan di KPk, tapi di Depkum-HAM
Wacana rutan khusus tersangka korupsi sudah pernah kami sampaikan ke Komisi III DPR, sampai saat ini masih wacana

BACA JUGA: Selain Fee, Honor Juga Dilarang

Kami serahkan ini ke Komisi III DPR (mendukung atau tidak, red)," ujar Chandra Hamzah saat rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (25/1).

Chandra menjelaskan, sebenarnya keberadaan rutan khusus tersangka korupsi sangat penting
Tujuannya, agar pengawasan yang dilakukan ke KPK lebih mudah dilakukan

BACA JUGA: KPK Bantah Istimewakan Hari Sabarno

(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2010, PLN Targetkan 3.200 MW dari Proyek 10 Ribu MW


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler