JAKARTA -- Dari aspek peraturan peundang-undangan, tidak ada larangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengelola rumah tahanan (rutan) sendiri, khusus untuk tahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi
Departemen Hukum dan HAM bisa saja memberikan kewenangan pengelolaan rutan khusus koruptor kepada KPK
BACA JUGA: Komputer Baru untuk DPR Dianggap Wajar
Wakil Ketua KPK Chanda M Hamzah menyebutkan, selama ini kepolisian dan kejaksaan juga diberi kewenangan untuk mengelola rutan sendiri."Mengenai rutan, menurut Undang-Undang, kewenangannya bukan di KPk, tapi di Depkum-HAM
BACA JUGA: Selain Fee, Honor Juga Dilarang
Kami serahkan ini ke Komisi III DPR (mendukung atau tidak, red)," ujar Chandra Hamzah saat rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (25/1).Chandra menjelaskan, sebenarnya keberadaan rutan khusus tersangka korupsi sangat penting
BACA JUGA: KPK Bantah Istimewakan Hari Sabarno
(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... 2010, PLN Targetkan 3.200 MW dari Proyek 10 Ribu MW
Redaktur : Soetomo Samsu