jpnn.com - JAKARTA –Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) antara lain mengatur mengenai PPPK Part Time atau paruh waktu sebagai salah satu solusi pengangkatan honorer menjadi ASN.
Namun, pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU ASN di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas terang-terangan menolak ketentuan PPPK Paruh Waktu dituangkan dalam RUU tersebut.
BACA JUGA: RUU ASN Segera Disahkan: Pasal Ini Bisa Bikin Honorer Bodong Kelimpungan
Saat mendapat kesempatan menyampaikan pandangan pemerintah terhadap RUU ASN, Menteri Anas mengatakan PPPK Paruh Waktu merupakan perluasan konsep dari PPPK.
"Frase paruh waktu dalam undang-undang ini kiranya perlu ditinjau ulang,” kata mantan bupati Banyuwangi dua periode itu.
BACA JUGA: Begitu RUU ASN Disahkan, Honorer Tidak Langsung Diangkat jadi PPPK, Begini
Menurut Anas, frasa parah waktu merupakan bagian dari metode dan strategi pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer, yang dalam implementasinya nanti bersifat sangat teknis.
Bersifat sangat teknis karena antara lain terkait dengan jam kerja pegawai sehingga tidak tepat jika diatur dalam UU.
BACA JUGA: Sebelum Angkat Honorer jadi PPPK Part Time, Inilah yang Harus Dilakukan Pemerintah
Menurutnya, konsep PPPK Paruh Waktu lebih baik diatur di peraturan pemerintah atau PP sebagai aturan pelaksanaan UU ASN hasil revisi.
"Pemerintah berpandangan pengaturan terkait dengan PPPK yang dapat bekerja secara paruh waktu sebaiknya diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU ini," kata Anas.
Merespons permintaan Menteri Anas, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa dimasukkannya rumusan tentang PPPK Part Time di RUU ASN karena keinginan penyelesaian honorer dilakukan secara tuntas.
Namun, Doli mengakui urusan soal PPPK Part Time sangat teknis, sehingga dia bisa menerima usulan Menteri Anas.
Dengan catatan, Komisi II DPR dilibatkan dalam pembahasan PP Manajemen ASN, sebagai aturan turunan UU ASN nantinya.
"Komisi II ingin sekali tetap cantumkan itu, tapi karena metodologi ya ini aturan pemerintah,” kata Doli.
“Namun, kita (Komisi II DPR, red) minta draf RPP-nya di awal masa sidang berikutnya, dan menjadi agenda awal Komisi II. Ini bentuk komitmen kami di Komisi II terhadap penyelesaian masalah tenaga honorer," kata Ahmad Doli.
Akhirnya disepakati konsep PPPK Paruh Waktu tidak dimasukkan ke dalam RUU ASN.
Disepakati juga, penyusunan PP Manajemen ASN yang di dalamnya mengatur soal PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time nantinya akan tetap dikonsultasikan dengan Komisi II DPR. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu