jpnn.com - JAKARTA – Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dibahas pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9).
Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati RUU ASN yang dinantikan oleh jutaan honorer atau non-ASN itu segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
BACA JUGA: Penjelasan BKN soal Suket Pendaftaran PPPK 2023, Honorer Jangan Salah Kaprah!
"Kita (Komisi II DPR dan pemerintah, red) setujui RUU ini menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat.
Rapat dihadiri antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wamendagri John Wempi Wetipo, dan perwakilan dari kemenkeu.
BACA JUGA: Begitu RUU ASN Disahkan, Honorer Tidak Langsung Diangkat jadi PPPK, Begini
Rapat diawali laporan Ketua Panja RUU ASN Syamsurizal mengenai tahapan pembahasan RUU ASN.
Setelah Syamsurizal menyampaikan laporan, rapat dilanjutkan dengan pendapat akhir mini fraksi di DPR RI.
BACA JUGA: Pembahasan Akhir RUU ASN di Hari Keramat, Berkah untuk Honorer
Sejumlah fraksi melalui juru bicaranya memberikan penekanan pada masalah honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
Juru Bicara Fraksi PKB Mohammad Toha misalnya, menyingung mengenai Pasal 66 di RUU ASN yang mengatur mengenai penataan honorer.
“Yang dimaksud penataan adalah pengangkatan tenaga honorer secara bertahap dan berdasarkan hasil validasi dan audit yang diadakan KemenPAN-RB, BPK, atau BPKP,” kata Toha menjelaskan Pasal 66 RUU ASN.
Diketahui, sebanyak 2,3 juta honorer yang ada di data base BKN saat ini masih dalam proses audit yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pada rapat kerja sebelumnya antara Komisi II DPR dan MenPAN-RB Azwar Anas menyepakati audit data honorer dilakukan secara menyeluruh, bukan acak.
Langkah audit menyeluruh dilakukan untuk menutup peluang honorer bodong masuk gerbong program pengangkatan non-ASN menjadi PPPK.
Sesuai ketentuan Pasal 66 RUU ASN, nantinya hanya honorer asli berdasar hasil audit, yang akan diangkat menjadi PPPK.
Klasterisasi Masa Pengabdian Honorer
Lebih lanjut, Fraksi PKB berharap pemerintah membuat kategorisasi honorer yang mendapat prioritas diangkat menjadi PPPK, yakni klaster honorer yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun, lebih dari 15 tahun, dan lebih dari 10 tahun.
Mohammad Toha berharap pengklasteran honorer berdasar masa pengabdian itu nantinya dimasukkan dalam rumusan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Menajamen ASN.
“Sesuai ketentuan Pasal 66, (penyelesaian masalah honorer, red) wajib tuntas Desember 2024,” kata Toha.
Juru Bicara Fraksi PPP Syamsurizal, saat membacakan pandangan mini fraksinya, secara tegas menyatakan mendukung ketentuan Pasal 66 RUU ASN.
“Terkait penataan honorer, Fraksi PPP mendukung ketentuan Pasal 66, paling lambat Desember 2024,” kata Syamsurizal.
Hari Keramat Berkah bagi Honorer
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan yang mendapat giliran pertama menyampaikan pandangan mini fraksi, menilai pembahasan tahap akhir RUU ASN sebelum disahkan menjadi UU, bertepatan dengan hari keramat.
Juru Bicara Fraksi PDIP Endro Suswantoro Endro mengatakan, 26 September 2023 bertepatan dengan Selasa Kliwon.
“Selasa kliwon, hari keramat, anggoro kasih, menurut kepercayaan Jawa, Bali, dan Banyuwangi. Semoga mengasihi tenaga honorer, agar menjadi lebih baik,” kata Endro saat menyampaikan pandangan mini Fraksi PDIP DPR RI. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu