RUU ASN segera Disahkan Menjadi UU di Rapat Paripurna DPR

Selasa, 26 September 2023 – 19:00 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (tengah) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) serta Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Hal ini setelah seluruh fraksi yang ada di Komisi II DPR dan pemerintah bersepakat pada pembicaraan tingkat satu pembahasan RUU ASN.

"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita bisa menyetujui rancangan UU ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat satu dan kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat dua?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

BACA JUGA: Pembahasan Akhir RUU ASN di Hari Keramat, Berkah untuk Honorer

"Setuju," jawab peserta rapat yang dihadiri Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Negara (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

Doli mengatakan bahwa revisi UU ASN ini merupakan salah satu perhatian Komisi II DPR. Oleh karena itu, Komisi II DPR berharap UU ini dapat menjadi payung hukum penyelesaian masalah honorer.

BACA JUGA: Begitu RUU ASN Disahkan, Honorer Tidak Langsung Diangkat jadi PPPK, Begini

"Nah, tadi disampaikan salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah adanya muncul frase PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) penuh dan frase PPPK paruh waktu yang nanti akan dijelaskan lebih terperinci dan dicantumkan dalam peraturan pemerintah," ungkap Doli.

Politikus Partai Golkar itu menyampaikan bahwa Komisi II DPR juga sudah sepakat mengawal secara sungguh-sungguh persoalan tenaga honorer. Pihaknya meminta pemerintah segera menyiapkan draf rancangan rancangan peraturan pemerintah yang mengatur teknis terperinci terkait peralihan honorer menjadi PPPK ini.

BACA JUGA: Pengesahan RUU ASN Makin Dekat, Hari Ini Penentuan, Honorer Makin Bersemangat

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan RUU muncul agar bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik secara merata dengan mobilitas nasional yang akan kian mudah untuk mengurangi kesenjangan talenta yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di luar Jawa.

"Butuh birokrasi yang geraknya fleksibel, dinamis, agile, dan profesional sebagaimana harapan pimpinan fraksi yang tadi disampaikan," kata Anas.

Dia menyampaikan bahwa RUU ASN awalnya merupakan usulan anggota DPR yang disampaikan lewat surat ketua DPR RI kepada Presiden RI. Dalam surat tersebut, DPR menyampaikan usulan perubahan mencakup lima klaster perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pertama, klaster penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kedua klaster penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK,  ketiga klaster terkait kesejahteraan PPPK, keempat klaster terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, dan kelima klaster pengangkatan honorer.

Anas menyebut bahwa pemerintah akan melakukan sejumlah evaluasi dan menambahkan sejumlah bahasan dalam RUU ASN. Dengan demikian, RUU ASN ini berisikan tujuh klaster.

"Pemerintah dan DPR sepakat menyelesaikan klaster dan menambah dua klaster pembahasan, yaitu digitalisasi manajemen ASN dan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif," ujarnya.

"Pertama adalah transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Ini kami rancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif, salah satunya adalah rekrutmen ASN yang tidak perlu menunggu satu tahun," jelasnya.

Dengan begitu, rekrutmen ASN bisa saja dilakukan tiga kali dalam satu tahun.

Kemudian ada kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, kemudian penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, dan penguatan budaya kerja citra ASN. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler