jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pola komunikasi pemerintah kepada publik harus segera diperbaiki untuk menghindari pemahaman yang salah terhadap kebijakan yang akan diterapkan.
"Belajar dari beberapa kali peristiwa dalam proses pembuatan kebijakan apakah itu undang-undang atau peraturan daerah, dirasa perlu mengomunikasikannya terkait kebijakan yang akan diterapkan," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10).
BACA JUGA: Bamsoet: Pernah Masuk Bui tak Membuat Ahmad Dhani Jera
Pernyataan pimpinan MPR RI yang beken disapa dengan panggilan Mbak Rerie itu disampaikan merespons unjuk rasa di sejumlah daerah, akibat kekecewaan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR pekan lalu.
BACA JUGA: Berani Memaksa Jokowi Berubah Pikiran? Itu Bodoh dan Konyol
Dia sangat menyayangkan karena dalam pemeriksaan pihak kepolisian, terungkap sebagian besar pengunjuk rasa mendapat informasi yang salah terkait RUU Ciptaker. Itulah yang diduga menjadi salah satu pemicu aksi unjuk rasa.
"Bila sejak awal RUU Cipta Kerja ini dibahas, banyak orang sudah memahami rancangan kebijakan ini, mungkin saja unjuk rasa besar-besaran tidak akan terjadi," ujar Legislator Partai NasDem itu.
Pola komunikasi seperti layaknya pemadam kebakaran, ujar Rerie, seringkali dilakukan oleh institusi atau lembaga pemerintahan di negeri ini dalam proses penerapan kebijakan baru.
Bahkan tidak jarang pemerintah menunggu reaksi atas kebijakan yang diberlakukan, baru kemudian dilakukan sosialisasi masif untuk memberi pemahaman.
Strategi ini menurut Rerie berisiko. Sebab, pihak-pihak yang kecewa atas kebijakan itu berpotensi bereaksi di luar batas, seperti yang terjadi pekan lalu pada penolakan UU Ciptaker.
Karena itu, kata Rerie, sosialisasi masif perlu dilakukan sejak awal melalui kanal-kanal yang tepat terkait kebijakan yang akan diterapkan. Hal itu mendesak demi mengurangi pemahaman yang salah di kalangan masyarakat.
Apalagi, katanya, saat ini masih banyak rancangan undang-undang yang dalam proses pembahasan di DPR RI, dan itu menjadi perhatian masyarakat, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Ketahanan Keluarga, RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang dinilai kontroversial oleh masyarakat.
Upaya sosialisasi masif terkait hal-hal yang dikhawatirkan masyarakat atas kebijakan terkait, tegas Rerie, harus segera dilakukan agar masyarakat dapat lebih memahami manfaat dan dampak dari peraturan baru yang akan diberlakukan.
"Sudah saatnya kita melakukan perubahan dalam pengelolaan komunikasi di kalangan birokrasi pada institusi negara agar menjadi lebih baik dalam menghadapi perkembangan zaman," pungkas Rerie.(jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam