jpnn.com - JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meyakini, pembahasan RUU Tax Amnesty bakal rampung pekan depan. UU Pengampunan Pajak tersebut akan diberlakukan sesuai jadwal, yakni 1 Juli mendatang.
”Panja sudah berjalan, banyak pasal yang disepakati. Semoga minggu depan bisa jadi titik akhir perjalanan panjang UU Tax Amnesty. Kami ingin aturan ini bisa disahkan sebelum RUU APBNP 2016. Sebab, RUU APBNP 2016 harus sudah disahkan pada 28 Juni,” papar Bambang, Jumat (17/6).
BACA JUGA: Jangan Bilang Pajak Inalum Lebih Baik saat Dikuasai Jepang
Mantan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menuturkan, dalam perkembangannya, muncul ide untuk memperpanjang masa berlaku tax amnesty. Dari semula hanya diterapkan selama enam bulan yang dimulai dari Juli, diperpanjang menjadi sembilan bulan hingga Maret 2017.
Terkait usul tersebut, pihaknya mengaku tidak masalah. Yang terpenting, struktur tarif tebusan repatriasi dan deklarasi berbeda.
BACA JUGA: Begini Strategi LLP-KUKM Jembatani UKM ke Pasar Global
”Kami memang belum sampai pada penentuan tarif. Sebab, hal itu menjadi kesepakatan terakhir kami dengan DPR. Namun, ada kemungkinan struktur tarif yang rendah untuk repatriasi dan deklarasi di dalam negeri. Semua sepakat, tarif ini tidak boleh terlalu tinggi agar semua mau ikut,” urainya.
Dia menguraikan, pemberlakuan UU Tax Amnesty dinilai cukup mendesak, khususnya terkait penerimaan negara. Sebab, perekonomian nasional tahun ini masih lesu.
BACA JUGA: Wings Air Terbang Ke Aek Godang
Faktor global seperti harga komoditas belum membaik, isu utang Tiongkok yang mengemuka, sampai pengetatan kebijakan moneter Amerika Serikat (AS), ikut memberikan pengaruh bagi perekonomian dalam negeri. (ken/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daging Rp 70 Ribu Per Kg Segera Disebar
Redaktur : Tim Redaksi