RUU IACEPA Disetujui DPR, Ekspor ke Australia Harus Meningkat

Kamis, 06 Februari 2020 – 23:20 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta segera meningkatkan kinerja ekspor ke Australia, pascadisetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia -Australia/ IACEPA menjadi undang-undang, di sidang paripurna DPR, Kamis (6/2).

RUU Indonesia - Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IACEPA disetujui dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Mumaihin Iskandar. Hadir pula Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

BACA JUGA: Australia Yakin Jokowi Datang Membawa Hadiah

Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung dalam laporannya mengatakan, pembahasan RUU IACEPA dilakukan komisi bidang perdagangan itu sejak Agustus 2019, dan pada 4 Februari 2020, dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Luar Negeri, disetujui untuk diputuskan untuk dibawa ke paripurna.

"Pembahasan tingkat satu terhadap RUU ini berlangsung kritis, mendalam dan terbuka," ucap Martin.

BACA JUGA: Ini Agenda Presiden Jokowi Selama di Australia

Dengan disahkannya RUU IACEPA menjadi UU, katanya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah, antara lain kerja sama ini harus saling menguntungkan agar dapat membantu Indonesia memangkas defisit neraca perdagangan.

"Perjanjian ini harus dapat meningkatkan kinerja ekspor Indonesia, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi negara perdagangan kita, mengendalikan impor untuk melindungi industri dalam negeri khususnya UMKM," jelas Martin.

BACA JUGA: Jokowi Tak Ingin Indonesia Terbakar Seperti Australia

Selain itu, penghapusan hambatan tarif dan non-tarif dalam perdagangan barang, tidak serta merta dapat menghilangkan sertifikasi halal pada produk-produk impor yang masuk ke Indonesia, khususnya makanan dan minuman baik kemasasan maupun olahan.

"Konsisten dengan isi persetujuan, Indonesia harus benar-benar dapat memanfaatkan Australia sebagai salah satu sumber investasi di dalam negeri agar cita-cita Indonesia sebagai economic powerhouse tercapai," kata politikus Nasdem ini.

Terakhir, dia menyatakan bahwa persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia - Australia harus mengutamakan kepentingan nasional dan kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler