jpnn.com, JAKARTA - Saat ini pemerintah dan DPR RI sedang mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
RUU ini menjadi legal standing perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur tepatnya di wilayah Penajam Paser Utara (PPU).
BACA JUGA: Sultan Ingatkan Pansus Tak Buru-Buru Mengetok Palu RUU IKN, Dia Khawatir Begini
Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IV DPR RI dari Fraksi PKS Slamet mengatakan beberapa informasi yang beredar menyebutkan wilayah IKN ini tersebar seluas lebih dari 250 ribu hektare dengan kontur wilayah mulai dari perbukitan, daerah aliran sungai (DAS) sampai di wilayah pesisir.
Slamet mengingatkan perpindahan IKN ini berpotensi memperbesar bencana ekologis di daerah Kalimantan Timur khususnya daerah yang menjadi lokasi inti maupun penunjang proyek IKN ini.
BACA JUGA: Kritisi RUU IKN: Suryadi PKS: Jangan Kejadian seperti UU Ciptaker
Dia menjelaskan perpindahan ibu kota harus berdasarkan kajian yang mendalam dan tidak boleh terburu-buru.
“Dari penelusuran kami hampir belum ada penelitian ilmiah yang spesifik membahas terkait dengan perpindahan IKN ini dari sisi sosial ekonomi dan lingkungan atau yang kita kenal dengan pilar pembangunan berkelanjutan,” ujar Slamet dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
BACA JUGA: DPR Sahkan Enam RUU Menjadi UU pada Masa Sidang II, Apa Saja?
Menurut Slamet, penelitian ilmiah terkait bencana ekologis sangat penting dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memindahkan IKN.
Sebab, kata dia, sinyal potensi bencana tersebut sudah ditemukan dalam dokumen Rapid Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan KLHK pada tahun 2020.
Ancaman kekeringan, kekurangan pangan dan tentu saja potensi banjir bandang yang baru-baru ini terjadi perlu segera mendapatkan perhatian yang serius jika tidak potensi bencana ekologis akan mengancam wilayah IKN yang baru tersebut.
Dia menambahkan belum lagi terkait dengan lingkungan dan konservasi wilayah IKN memiliki keanekakaragaman hayati (kehati) yang sangat beragam.
Menurut Slamet, sebaran kehati di wilayah IKN ditandai dengan jumlah tumbuhan di Kalimantan Timur sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia, 25 jenis herpetofauna dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemik, dan spesies penting.
Menurut hasil KLHS masterplan IKN (KLHK, 2020), terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemik dan spesies penting.
Sebaran spesies penting ini dapat dijumpai di Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Hutan Lindung yang berada di sekitar wilayah IKN dan Kawasan Pelestarian Alam berupa burung endemik, orangutan.
Selain itu, beruang madu, lutung merah, owa kelawat, macan dahan, kucing hutan, rusa sambar dan lainnya. Selain itu, juga telah teridentifikasi 33 jenis dipterokarpa yang berada di KHDTK Samboja, 35 jenis yang berada di konsesi ITCIKU, dan 25 jenis berada di Hutan Lindung Sungai Wain.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich