RUU JPSK Akan Diajukan Lagi

Pemerintah Ingin Pengambil Keputusan di FSSK

Sabtu, 05 Februari 2011 – 04:04 WIB

JAKARTA - Pemerintah kembali akan mengajukan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke DPRDraf undang-undang untuk menghadapi krisis tersebut kini tengah diharmonisasi di Kementrian Hukum dan HAM.

Sekjen Kementrian Keuangan Mulia P

BACA JUGA: Hatta Tolak Legalisasi Daging Ilegal

Nasution mengungkapkan hal tersebut usai salat Jumat di kantornya kemarin (4/2)
"Pada 2011, ini sudah bisa diajukan dan kita harapkan bisa segera dibahas," kata Mulia.

Sejumlah isu yang tengah difinalisasi antara lain mengenai kewenangan pengambil keputusan

BACA JUGA: Minyak Dunia Naik, Pengaruhi Stabilitas Anggaran

Saat RUU JPSK diajukan ke DPR periode 2004-2009, diusulkan kewenangan pengambil keputusan ada di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
Dalam pembahasan, parlemen menginginkan presiden sebagai penanggungjawab di masa krisis

BACA JUGA: Harga Minyak Kian Tinggi, Menkeu Tetap Optimis

Isu ini termasuk yang menemui jalan buntu

Mulia mengatakan, dalam draf yang baru, pemerintah mengusulkan Forum Stabilitas Sektor Keuangan (FSSK) sebagai pengambil keputusan di masa krisis"Kita kembalikan lagi kepada usul semula, yaitu ke tingkat FSSKSekarang namanya ya FSSK," kata Mulia.

Hal lain yang tengah dirampungkan pembahasan di tingkat pemerintaj adalah penanganan industri asuransi, serta impunitas (hak tidak bisa dituntut secara hukum) yang diusulkan diberikan kepada pengambil keputusanMulia mengatakan, impunitas akan dilihat kembali apakah perlu dicantumkan dalam undang-undang

"Kalau misalnya dengan UU yang ada bagi mereka yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan tidak perlu khawatir ya tidak perlu ditambah, sehingga tidak timbul kesan overlapping atau duplikasi dari peraturan yang sudah ada," katanya.

Pembuatan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) merupakan perintah dalam UU No 3/2004 tentang Bank IndonesiaNamun hingga krisis keuangan menerjang di 2008, UU tersebut belum juga diajukan dan dibahasPemerintah akhirnya mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4/2008 tentang JPSK pada 15 Oktober 2008.

Namun, pada 18 Desember 2008, rapat paripurna DPR menyatakan belum dapat menerima Perppu antisipasi krisis ituBelakangan, penolakan Perppu itu menimbulkan implikasi pada bail out Bank Century yang menggunakan Perppu JPSK sebagai dasar hukum.

Pada Januari 2009, pemerintah mengajukan RUU JPSK melalui mekanisme pengajuan undang-undang biasaPembahasan sudah hampir final, namun terganjal pasal tentang pemberlakuan RUUPemerintah menginginkan RUU berlaku sejak Perppu ditolakDPR menganggap itu sebagai upaya pemerintah memperkuat payung hukum bail out Bank Century

Parlemen menginginkan RUU JPSK berlaku sejak diundangkanAkhirnya, hingga DPR periode 2004-2009 berakhir, pembahasan tidak selesai dan dikembalikan lagi ke pemerintah.

Wakil Ketua Komisi XI (membidangi keuangan dan perbankan) DPR Harry Azhar Azis mengatakan, masalah RUU JPSK tidak akan selesai jika pemerintah tidak mengaitkannya dengan bail out Bank Century"Pemerintahnya belum mau dikaitkan dengan CenturyItu yang tidak bisa kita terimaTidak bisa," kata legislator Partai Golkar tersebut.

Harry juga menginginkan pengambil keputusan tertinggi di tangan presidenDPR juga tetap tidak setuju dengan pencantuman impunitas bagi pengambil kebijakan"Impunitas sudah dicoretItu sudah selesai," kata Harry(sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Program BLT Dihidupkan Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler