jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan berperan sebagai media penting untuk meningkatkan daya saing bangsa. Alasannya, Indonesia merupakan negara yang kaya akan kebudayaan.
"Oleh karena itu ada dua hal disini, pertama adalah bagaimana melestarikan budaya kita sebagai sebuah ketahanan sosial dan nasional kemudian bagaimana budaya itu kemudian menjadi bagian penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan," ungkap Dadang usai Rapat Tim Panja RUU Kebudayaan Komisi X DPR di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (05/04).
Dadang menilai hadirnya RUU Kebudayaan cukup penting sebagai sarana unruk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, RUU itu jika kelak disahkan akan menjadi pedoman agar kebudayaan dapat terus menerus dihidupkan oleh masyarakat.
BACA JUGA: Komisioner KPU: Tak Ada Waktu Lagi untuk Berleha-Leha
“Karena kebudayaan bersifat tidak statis, terus berkembang sejalan dengan perkembangan zaman. Indonesia sebagai negara yang memiliki beragam budaya harus tumbuh menjadi bangsa yang besar, bangsa yang maju dan mampu berdaya saing ," tutur politikus Partai Hanura itu.
Dadang juga menyinggung tentang RUU Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, judul itu merupakan suatu cerminan amanat UUD 1945 bahwa negara berkewajiban memajukan budaya bangsa. Oleh karena itu, pembuatannya bertujuan untuk melindungi seluruh aspek kebudayaan.
"Sehingga tentu ketika kita membuat RUU pemajuan kebudayaan agar keseluruhan aspek bisa terlindungi baik dari aspek insan seni, insan budaya, kemudian para pelaku budaya, komunitas, semuanya diberdayakan, dilindungi, diberi apresiasi serta penghargaan kemudian diimplementasikan ke dalam sebuah UU dan keseluruhan itulah prinsip dari RUU tentang Pemajuan Kebudayaan itu ," ungkap Dadang.
Senada dengan Dadang, anggota Komisi X DPR Nuroji berpendapat bahwa semangat RUU Pemajuan Kebudayaan adalah memberikan arahan atau suatu pegangan bagi bangsa untuk ketahanan budaya.
"Urgensi utamanya adalah untuk ketahanan budaya agar kemudian bagaimana jati diri bangsa terjaga serta kemudian memberi pemahaman budaya untuk generasi selanjutnya ," jelas Nuroji.
Politkus asal F-Gerindra ini menambahkan, RUU Pemajuan Kebudayaan seutuhnya bukan untuk mengatur, tapi sebagai panduan atau pegangan dalam menjaga dan memajukan budaya.
"UU ini bukan untuk mengatur itu tapi merupakan satu panduan, makanya dalam judul ada Pemajuan Kebudayaan dan itu disesuaikan dengan amanat UUD pasal 32 yang bunyinya memajukan kebudayaan nasional, nah disitulah intinya ," ucapnya.
Lebih lanjut Nuroji mengatakan, pemajuan ditafsirkan memiliki fungsi-fungsi perlindungan, penyelamatan, pemeliharaan, pembinaan serta pengembangan terhadap aspek-aspek budaya.
"Dalam artian UU ini bisa berarti memajukan, mengubah, memodifikasi, menyesuaikan dan meningkatkan keberagaman budaya dengan cara campur budaya, akulturasi, asimilasi, kemudian adaptasi, termasuk menyerap kebudayaan asing tentunya yang baik, keseluruhan hal itu diperbolehkan didalam RUU Pemajuan Kebudayaan ini. Jadi bukan berarti kita anti globalisasi budaya, hal-hal yang termasuk program pengembangan budaya tentu saja diperbolehkan ," tegasnya.(adv/jpnn)
BACA JUGA: DPR Dorong Jalur Puncak II jadi Jalan Nasional
BACA JUGA: DPR Tanya, Mengapa Audit Sumber Waras tak Ada?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Budaya Literasi, Komisi X Setujui RUU Sisbuk
Redaktur : Tim Redaksi