jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Jenderal TNI (Purn) Wiranto heran mengapa RUU Masyarakat Hukum Adat begitu lama mandek di DPR RI.
Hal itu terungkap saat Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) menemui Wiranto untuk meminta dukungan guna membantu mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
BACA JUGA: Heboh Konflik Pulau Rempang, Presiden Jokowi Sampai Menelepon Kapolri Tengah Malam
Ketua APHA Laksanto Utomo menyebut berbagai persoalan yang menyangkut sengketa tanah dan kerap mengorbankan masyarakat adat dapat dihindari bila RUU Masyarakat Hukum Adat disahkan menjadi undang-undang.
“Pengalaman saya melaporkan sesuatu kepada Pak Wiranto mendapatkan respons dan hasilnya cepat. Saat ini, APHA melapor belum disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat setelah 18 tahun ada di DPR belum juga disahkan," kata Laksanto selepas pertemuan di Jakarta, Rabu (13/9).
BACA JUGA: Konflik di Rempang Batam, Chandra Singgung Konsep Agraria Zaman Penjajahan
Dia pun berharap setelah meminta dukungan Wantimpres, RUU Masyarakat Hukum Adat dapat segera disahkan sebelum pemilihan umum.
Dalam pertemuan itu, Laksanto yang saat ini aktif menjadi dosen Hukum Adat di beberapa universitas di Jakarta, menilai Wiranto menyambut baik permintaan APHA.
BACA JUGA: Ternyata Ini Strategi Khofifah Pulihkan Perekonomian Jatim yang Sempat Minus
"Saya sudah melihat dan mendengar bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat itu sudah lama mandek di DPR. Bahkan, setiap ada usulan untuk di?pleno?kan, kandas dan tidak jadi," ucap Wiranto dikutip dari siaran pers APHA.
"Apa masalahnya? Ini yang ingin saya dengar. Setelah itu akan saya sampaikan kepada Presiden (Joko Widodo) untuk dapat mendorong agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU yang dimaksud,” lanjut Wiranto.
Saat pertemuan bersama Ketua Wantimpres RI Wiranto, Guru Besar Hukum Adat Universitas Jember Prof. Dominikus Rato yang merupakan Wakil Ketua APHA menyebut perlindungan terhadap masyarakat ulayat merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Pasal itu mengatur: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”.
Kemudian, salah satu anggota APHA yang merupakan pengajar Hukum Adat di Universitas Pancasila Kunthi Tridewiyanti menilai posisi masyarakat adat akan selalu lemah jika RUU Masyarakat Hukum Adat tidak kunjung disahkan.
Dia pun menyampaikan kembali dua poin penting dari konferensi internasional tentang perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat yang digelar oleh APHA bersama MPR RI di Jakarta pada 7 Agustus 2023.
Pertama, pengakuan atas keberadaan masyarakat hukum adat dijamin dalam konstitusi negara UUD 1945 sehingga hak-hak konstitusional mereka harus dijaga dan dilindungi oleh negara.
"Kedua, RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi instrumen hukum yang dapat melindungi kelompok ulayat manakala mereka menghadapi konflik, perselisihan, ataupun sengketa-sengketa yang di antaranya terkait tanah adat," tutur Kunthi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam